SOLOPOS.COM - Anugerah Meritokrasi Kategori Baik yang diberikan untuk Kabupaten Sukoharjo, Kamis (1/12/2022). Penghargaan tersebut diterima Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (kanan) diberikan langsung oleh Sekda Jawa Tengah, Sumarno (Istimewa).

Solopos.com, SUKOHARJO– Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memperoleh Anugerah Meritokrasi Kategori Baik, Kamis (1/12/2022) pada penilaian Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara.

Penghargaan Penerapan Sistem Merit diserahkan oleh Sekretaris Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, pada Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Kamis (1/12/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anugerah tersebut diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah karena penilaian Sistem Merit Kabupaten Sukoharjo mencapai 267,5, sedangkan pada 2021 hanya 65,6 yang dikategorikan sangat buruk.

Dikutip dari kasn,go.id, berdasarkan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Hasil penilaian penerapan sistem merit dibagi dalam empat meliputi kategori pertama dari 100-174 dinilai buruk, kategori kedua dari 175-249 dinilai kurang, kategori ketiga 250-326 dinilai baik, dan kategori keempat 325-400 dinilai sangat baik.

Baca Juga: Selamat! Klaten Raih Anugerah Meritokrasi 2022 dari KASN

Lima kabupaten atau kota lain yang mendapatkan penghargaan sistem merit secara berturut-turut pada 2021 dan 2021 meliputi Kabupaten Purworejo, Kota Solo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Wonogiri.

Selain itu, sebanyak tujuh kabupaten atau kota juga mendapatkan penghargaan sistem merit pada 2022 meliputi Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Magelang. Selanjutnya Kabupaten Demak, Kabupaten Klaten, dan salah satunya adalah Kabupaten Sukoharjo.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengatakan keberhasilan penerapan Sistem Merit tidak lepas dari usaha keras dan bimbingan intensif Tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Keberhasilan ini adalah usaha keras kami bersama dalam melaksanakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan Sistem Merit,” kata Etik menurut rilis yang diterima Solopos.com, Selasa (6/12/2022).

Proses penilaian dengan sistem merit yang diterapkan di Sukoharjo diawali dengan pembentukan tim hingga pelaksanaan study tour ke daerah lain yang telah menerapkan sistem merit sebelumnya.

Baca Juga: Sistem Merit Pemkab Wonogiri Raih Kategori Baik, Tertinggi di Soloraya

Selain itu, Kabupaten Sukoharjo juga melakukan konsultasi dan asistensi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah.

Sistem Merit lahir berdasarkan keadilan, kemampuan, prestasi, dan kinerja sebagai landasan dalam proses rekrutmen, penggajian, pengembangan, promosi, disiplin, dan pensiun pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sukoharjo, Sumini, mengatakan keberhasilan penilaian sistem merit merupakan awal perjuangan untuk mewujudkan pelaksanaan manajemen kebegawaian lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya