SOLOPOS.COM - Dai kondang Ustaz Yusuf Mansur menangis saat mengantar sahabatnya, Dr. Mahfudz Faizi ke peristirahatan terakhir, Kamis (20/1/2022). (Daqu Channel)

Solopos.com, JAKARTA — Ustaz Yusuf Mansur pernah digugat perdata Bank CIMB Niaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 terkait PT Adi Partner Perkasa di mana posisi dai kondang sebagai komisaris utama.

Namun dalam persidangan terbukti Yusuf Mansur tidak bersalah. Tanda tangan Yusuf Mansur dipalsukan oleh Direktur Utama PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Majelis hakim memutuskan PT Adi Partner Perkasa dan direktur utamanya, Adiansyah bersalah terkait penerbitan bank garansi. Adiansyah harus membayar Rp2,4 miliar kepada Bank CIMB Niaga.

PT Adi Partner Perkasa adalah perusahaan yang dipakai Ustaz Yusuf Mansur untuk menggalang investor bisnis batu bara di Kalimantan Selatan pada tahun 2009.

PT Adi Partner Perkasa, Yusuf Mansur dan Adiansyah kini sedang digugat salah satu investor batu bara, Zaini Mustofa, ke PN Jaksel.

Baca Juga: Investor Pertanyakan Izin Bisnis Batu Bara Yusuf Mansur ke Menteri ESDM

Gugatan Bank CIMB Niaga itu terjadi pada bulan Juni 2011.

Solopos.com mendapatkan salinan putusan majelis hakim bernomor 313/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel yang memuat putusan untuk PT Adi Partner Perkasa dan Adiansyah.

Kasus itu bermula saat Adiansyah mengajukan kredit ke Bank CIMB Niaga untuk investasi batu bara di Kalimantan Selatan.

Berdasarkan perjanjian kredit No.362/CBG/JKT/2009 tertanggal 29 Desember 2009, Bank CIMB Niaga telah memberikan kredit kepada PT Adi Partner Perkasa senilai Rp120 miliar.

Untuk jaminan kredit, perusahaan tersebut menyerahkan objek jaminan berupa dana tunai yang ditempatkan di deposito berjangka pada Bank Niaga senilai Rp120 miliar yang diikat dengan gadai berikut surat kuasa pencairannya.

Baca Juga: Sidang Gugatan Investasi Batu Bara Yusuf Mansur Digelar 15 Februari

Pada 17 Maret 2010, Adiansyah mengajukan surat permohonan penerbitan bank garansi kepada Bank Niaga senilai US$162.000 untuk pembayaran kepada Shenzen City Rixinshenglong Logistic.Co.Ltd. Bank Niaga lantas menerbitkan bank garansi pada 24 Maret 2010.

Namun hingga batas klaim pembayaran Adiansyah tidak memenuhi kewajibannya.

“Bahwa hingga tanggal klaim pembayaran diajukan oleh Shenzen City Rixinshenglong Logistic.Co.Ltd., Tergugat I (PT Adi Partner Perkasa) tidak melakukan penyetoran jaminan tunai tersebut, sedangkan di lain pihak Penggugat (Bank Niaga) harus tetap melakukan pembayaran atas klaim bank garansi tersebut untuk menghindari name risk apabila klaim tersebut tidak dibayarkan. Bahwa hingga saat ini Tergugat I tidak melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah tertagih atas Collateral BG meskipun telah beberapa kali dilakukan penagihan, padahal Penggugat telah melakukan pembayaran (advance payment) atas Bank Garansi tersebut,” kutip Solopos.com dari putusan majelis hakim.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Digoyang Tudingan Investasi Bodong Batu Bara

Belakangan diketahui pengajuan bank garansi tersebut ternyata merupakan inisiatif pribadi Adiansyah selaku Direktur Utama PT Adi Partner Perkasa. Dalam persidangan juga terbukti Adiansyah memalsukan tanda tangan Ustaz Yusuf Mansur (Komisaris Utama) dan Muhammad Syakir Sula (komisaris) untuk pengajuan dana ke Bank Niaga.

“Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp2,4 miliar,” putus majelis hakim yang diketuai Suko Harsono SH pada 27 Maret 2012.

Terkait dengan Yusuf Mansur, majelis hakim memutuskan dai kondang tersebut tidak terbukti turut serta mengajukan dana ke Bank Niaga. Yusuf Mansur mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait pengajuan dana.

“Tergugat III (Yusuf Mansur) dan Tergugat IV (Muhammad Syakir Sula) telah dapat membuktikan dalilnya bahwa tanda tangan yang dibubuhkan didalam Surat Persetujuan Komisaris PT Adi Partner Perkasa adalah bukan tanda tangan Tergugat III dan Tergugat IV sehingga keduanya tidak mempunyai tanggung jawab hukum untuk itu,” ujar hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya