Solopos.com, JAKARTA -- Permohonan status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta ditolak Menteri Kesehatan atau Menkes Terawan Agus Putranto. Permohonan itu diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak Kamis (2/4/2020) lalu.
Menkes meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melengkapi data dan dokumen pendukung dalam permohonan penetapan PSBB itu. Syarat yang belum terpenuhi itu muncul dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9/2020 yang baru terbit pada Jumat (3/4/2020).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Konsorsium Ristek Covid-19: Siapkan Tenaga Ahli hingga Alat Rapid Test
Kepastian belum disetujuinya status PSBB Jakarta itu tercantum dalam Surat Menkes RI Nomor KK.01.01/Menkes/227/2020. Surat itu berisi keputusan atas Usulan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah DKI Jakarta yang ditandatangani pada 5 April 2020.
Dalam surat tersebut, Menkes Terawan menyatakan bahwa permintaan untuk melengkapi data dan dokumen itu merupakan tindak lanjut atas permohonan Anies. Artinya meski kini ditolak Menkes, permohonan PSBB Jakarta masih bisa terbuka meski harus memakan waktu lebih lama.
Permohonan itu disampaikan Anies Baswedan dalam Surat No.147/-1.772.2 tertanggal 1 April 2020 mengenai PSBB.
Seksolog Dr Naek L Tobing Meninggal Dunia Akibat Virus Corona
“Mohon Saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB. Paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri Kesehatan,” tulis Menkes Terawan dalam surat tersebut.
Syarat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9/2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Di situ dinyatakan bahwa permohonan penetapan PSBB harus disertai data dan dokumen pendukung.
Tetap Ceria, Motivator Tung Desem Waringin Positif Virus Corona
Adapun, data dan dokumen yang dimaksud adalah peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal. Selain itu ada data kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran, operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Paling Lambat 2 Hari
Jika ada syarat atau dokumen yang belum dilampirkan, maka permohonan PSBB Jakarta bisa ditolak Menkes. Kendati demikian, tidak dijelaskan berkas mana saja yang belum dilengkapi Anies Baswedan. Terawan meminta Anies untuk melengkapinya paling lambat Rabu (8/4/2020).
Diajukan 2 April, Status PSBB Jakarta Belum Disetujui Menkes
"Mohon saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat 2 hari sejak menerima pemberitahuan ini," kata Terawan dalam suratnya, Senin (6/4/2020).
Sebelum ditolak, Anies mengirimkan surat pemohonan izin pemberlakuan PSBB Jakarta kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Langkah itu dilakukannya mengingat angka kematian akibat Covid-19 di Jakarta lebih tinggi dibandingkan global.
Gara-Gara Corona, THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Tak Cair
Hal tersebut disampaikan Anies ketika melakukan video conference bersama Wakil Presiden Maruf Amin, Kamis (2/4/2020). Pengajuan permohonan tersebut dilakukan Anies sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona.
"Hari ini kita akan mengirimkan surat pada Pak Menkes, untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," kata Anies.
Sayangnya, Permenkes yang menjadi turunan PP tersebut baru terbit pada Jumat (3/4/2020). Artinya, aturan itu terlambat sehari setelah pengajuan PSBB Jakarta sehingga tak memenuhi sederet syarat Menkes dan akhirnya ditolak.