SOLOPOS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri saat membaca putusan sidang praperadilan gugatan sah dan tidaknya tersangka penganiayaan warga Wonogiri, Selasa (12/7/2022). (Istimewa/Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menolak permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus penganiayaan warga di Kabupaten Wonogiri, Ronald Hutajulu dan Nurlela Silaban. Sidang putusan yang digelar Selasa (12/7/2022) itu bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Demikian disampaikan Juru Bicara PN Wonogiri, Adhil Prayogi Isnawan, saat berbincang dengan wartawan, Rabu (13/7/2022). Menurutnya, permohonan praperadilan yang sudah diputuskan majelis hakim tersebut tak dapat dimintakan banding.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dasar hukumnya tertuang pada Pasal 83 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Putusan praperadilan hanya dapat dibanding pada putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan. Seperti tertuang pada Pasal 83 ayat (2) KUHAP.

Adhil menjelaskan pemohon melalui kuasa hukumnya meminta hakim mengabulkan empat permohonan primair dan satu subsidair. Permohonan primairnya antara lain memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap para pemohon. “Sedangkan dalam subsidairnya, jika permohonan kedua pemohon tak diterima, mereka meminta majelis hakim memutuskan seadil-adilnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Terdakwa Penganiaya Nasabah KSP Wonogiri Ajukan Praperadilan

Kendati demikian, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Ronald dan Nurlela. Selain itu, hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara kepada para pemohon meski jumlahnya Rp0 atau nihil.

Sebelumnya, Ronald dan Nurlela melalui kuasa hukumnya, S. P. Hutabarat dan Ringo, menilai penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap mereka melanggar prosedur. Dasar hukum yang dipakai yakni Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Para pemohon menyebut polisi melakukan penyelidikan dengan tidak didasari adanya laporan dan atau pengaduan serta surat perintah penyelidikan. Hal itu disampaikan pada sidang praperadilan pertama yang digelar Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Begini Alasan Penganiaya Nasabah di Wonogiri Divonis 5 Bulan

Terpisah, Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, menyambut baik hasil putusan sidang praperadilan yang menggugat pihaknya. Hal itu juga membuktikan bahwa, Polres Wonogiri menangani tindak pidana sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Alhamdulillah, hasil sidang praperadilan kemarin [Selasa], apa yang digugat semuanya telah ditolak pengadilan. Ini membuktikan, Polres Wonogiri profesional dan prosedural dalam menangani tindak pidana,” kata Dydit dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya