SOLOPOS.COM - Sutarto, mantan pengacara Yulianto pelaku pembunuhan berantai tujuh orang di Kartasura, Sukoharjo. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Sutarto, mantan pengacara Yulianto sang jagal Kartasura, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) Yulianto sudah tepat.

Putusan MA itu menguatkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo kepada warga Kartasura, Sukoharjo, yang menghabisi nyawa tujuh orang itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dengan keluarnya putusan akhir di MA yang memberikan hukuman mati, itu sudah sesuai dengan hukum. Memang fakta-fakta persidangan tahun 2010, Yulianto mengakui membunuh tujuh orang,” ujar Sutarto kepada Solopos.com, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: PK Ditolak MA, Inikah Akhir Kisah Yulianto Sang Jagal Kartasura Sukoharjo? 

Mantan pengacara sang jagal Kartasura itu menjelaskan Yulianto membunuh tujuh korbannya secara berencana yang hukuman maksimalnya adalah mati. “Yulianto melakukan [pembunuhan] dengan berencana untuk semua korbannya. Itu diakui Yulianto,” sambungnya.

Ketika persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo tahun 2010, Sutarto mengatakan keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Yulianto. Mereka geram dengan perbuatan Yulianto menghabisi tujuh orang.

“Setelah putusan persidangan di PN ketika itu saya tidak lagi menjadi pengacara atau kuasa hukum Yulianto. Saya selesai di situ sehingga tidak tahu dan tidak mendampingi Yulianto dalam proses banding, kasasi, dan PK,” urainya.

Baca Juga: Ditanya Kapan Eksekusi Mati Yulianto Sang Jagal Kartasura, Ini Jawaban Kajari Sukoharjo

Kopda Santoso

Ihwal tujuh korban Yulianto, Sutarto menyebut salah satunya adalah anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kopda Santoso. Kopda Santoso merupakan korban ketujuh atau terakhir Yulianto yang dibunuh dengan cara dicekik lehernya.

Namun, sebelum itu korban diberi ramuan kecubung untuk melemahkannya. Setelah nyawanya dihabisi, jasad Kopda Santoso dikubur di dapur rumah. “Santoso adalah korban terakhir. Dari situ terungkap enam korban lain,” kata mantan pengacara sang jagal Kartasura.

Sutarto menerangkan aksi pembunuhan tujuh korban dilatarbelakangi masalah utang piutang dan percintaan. Enam korban laki-laki dibunuh Yulianto karena masalah utang piutang. Satu korban wanita dibunuh karena percintaan.

Baca Juga: 10 Tahun Terkatung-katung, Jagal Kartasura Segera Dieksekusi Hukuman Mati

“Satu korban wanita dibunuh dengan cara didorong ke lereng Gunung Merapi karena menolak ajakan berhubungan badan Yulianto. Ketika itu korban sedang melakukan ritual di Gunung Merapi bersama Yulianto,” paparnya.

Setelah mendorong korban ke lereng atau jurang, Yulianto lantas pergi begitu saja dari lokasi kejadian. Hingga proses persidangan, jasad korban perempuan itu tidak ditemukan walau tim Polres Sukoharjo sudah mengecek lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya