SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Solopos.com, JAKARTA — Permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual yang diajukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penolakan disampaikan lantaran LPSK menilai Putri tidak bisa diberikan perlindungan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan,” kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Penolakan ini didasari tidak ada temuan dugaan tindak pidana pencabulan. Hal itu sesuai dengan hasil penyidikan perkara dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J yang juga telah dihentikan oleh pihak Bareskrim Polri.

Ekspedisi Mudik 2024

“Jadi, bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal, kemudian SP3 atau apa,” ujarnya.

Baca juga : Hanya Allah, Putri Sambo, dan Brigadir J yang Tahu Kejadian di Magelang

Wakil Ketua Biro Pelayanan Pemunahan Hak Asasi dan Korban LPSK, Susilaningtias, mengatakan pihaknya telah menemui pemohon, Putri Candrawathi, pada hari Sabtu (16/7/2022) dan melayangkan undangan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.

“Asesmen psikologis dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2022 di kediaman pemohon,” ujarnya.

Meski menolak permohonan perlindungan, kata Susilaningtias, LPSK memberikan sejumlah rekomendasi agar Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri kepada Putri Sambo.

Hal itu dimaksudkan agar kondisi mentalnya pulih dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait dengan pembunuhan Brigadir J.

“Yang kedua agar Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia) melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice,” ucapnya.

Baca juga : 3 Versi Motif Kenapa Brigadir J Dibunuh

Laporan Ditolak

Permohonan perlindungan yang diajukan Putri Sambo ke LPSK didasarkan atas Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, dan/atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sebelumnya pada hari Jumat (12/8/2022), Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.

Baca juga : 2 Laporan Palsu Ferdy Sambo Tutupi Pembunuhan Brigadir J

Termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua laporan ini melaporkan Brigadir J sebagai terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan kedua laporan polisi itu sebagai upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sehingga dihentikan laporannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya