SOLOPOS.COM - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2013) malam. Luthfi divonis bersalah dan dihukum 16 tahun penjara dengan denda Rp1,5 milyar subsider 1 tahun penjara. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Luthfi dijatuhi vonis 18 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.

“Amar putusan: Tolak,” demikian termuat dalam laman Mahkamah Agung saat diakses di Jakarta, Selasa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Vonis PK tersebut diputuskan pada 15 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dan Ansori serta Eddy Army sebagai anggota majelis hakim.

Baca juga: 3 Terduga Teroris Ditangkap di Bekasi, 2 Berstatus Dosen

Dalam sidang perdana PK Luthfi Hasan pada 16 Desember 2020 lalu, kuasa hukum Luthfi Sugiyono meminta agar kliennya yang sudah menjalani 7 tahun penjara dijatuhi putusan bebas. Atau keringanan dengan alasan kekeliruan dan kekhilafan hakim.

Kekeliruan yang dimaksud Luthfi Hasan adalah putusan kasasi pada 15 September 2014 yang dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi MA. Majelis dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA saat itu, Artidjo Alkostar dan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.

Majelis memutuskan untuk menambah vonis Luthfi menjadi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak politik.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Koruptor Kasus Suap Djoko Tjandra

Kasasi tersebut lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi pada 25 April 2014 lalu yang hanya memutuskan agar Luthfi dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan putusan pengadilan tingkat pertama, dilansir dari Antaranews.com, Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar diganti kurungan 1 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya