SOLOPOS.COM - Kondisi kompleks Plaza Sriwedari, Solo, Kamis (18/3/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo cq Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, terkait sengketa tanah Sriwedari.

Berdasarkan Direktori Putusan MA No 2085 K/Pdt/2022 terkait sengketa tanah Sriwedari yang diakses Solopos.com dari laman putusan.mahkamahagung.go.id, Kamis (6/10/2022), permohonan Wali Kota Solo melawan 11 orang ahli waris ini dikabulkan MA.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam putusan kasasi tersebut MA memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Solo menindaklanjuti putusan kasasi untuk membatalkan sita eksekusi. Empat bidang tanah menjadi hak pelawan atau Pemkot Solo, yakni tanah-tanah yang diterbitkan sertifikat-sertifikat hak pakai.

Masing-masing sertifikat Hak Pakai (HP) No. 26/Kelurahan Sriwedari, sertifikat HP No. 00046/Kelurahan Sriwedari, sertifikat HP No. 40/Kelurahan Sriwedari, sertifikat HP No.41/Kelurahan Sriwedari.

Putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Solo itu juga membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tertanggal 8 Desember 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor 247/Pdt.G/2022/PN Skt tanggal 9 Juni 2021.

Baca Juga: Kasasi Pemkot Solo Dikabulkan, Kuasa Hukum Ahli Waris Sriwedari Tenang

Kepala Bagian Hukum Pemkot Solo, Yeni Apriliawati, diminta konfirmasi Solopos.com di Balai Kota Solo, Kamis, membenarkan adanya putusan MA tersebut. “Putusannya sudah keluar namun secara resminya kami belum dapat dari Pengadilan Negeri,” katanya.

Pemkot Solo Tungggu Dokumen Resmi Putusan MA soal Sriwedari

Ditanya langkah Pemkot Solo selanjutnya setelah adanya Putusan MA tersebut, Yeni menjelaskan akan mempelajari dulu mengenai putusan tersebut. “Karena putusan baru saja, kami pelajari dulu, kami melihat putusannya seperti apa. Kemudian kami baru bisa menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani, belum banyak berkomentar mengenai putusan MA tersebut. Yang jelas, Pemkot Solo masih menunggu dokumen resmi putusan MA. “Belum menerima padahal putusan sejak 15 Agustus 2022 kok belum sampai ke Solo. Itu yang ditanyakan saja,” ungkapnya.

Baca Juga: Dari OTT Hakim Agung Sudrajad, Rudy Berharap Penyelesaian untuk Sriwedari Solo

Dia menjelaskan putusan baru MA atas permohonan kasasi Pemkot Solo itu membatalkan eksekusi dari ahli waris Sriwedari Solo. “[Harapan memiliki Sriwedari sepenuhnya] Ya semua kami upayakan sejak dulu ta. Itu kan hanya proses saja,” paparnya.

Berdasarkan catatan Solopos.com, sengketan tanah Sriwedari ini sudah berlangsung hampir 50 tahun, tepatnya sejak 1974. Sejak saat itu, ahli waris RMT Wirjodiningrat lebih sering memenangi gugatan dari tingkat pengadian negeri hingga MA.

Putusan baru MA yang keluar pada Agustus 2022 itu menjadi babak baru bagi upaya Pemkot Solo untuk menguasai sepenuhnya lahan bekas Bonrojo itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya