Solopos.com, JAKARTA — Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak Senin (19/9/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo akan tetap dipecat sebagai anggota Polri.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Baca Juga: Kuasa Sambo, Jet Pribadi, Tambang, dan Capres 2024

Ekspedisi Mudik 2024

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto tersebut digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.

Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut. Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya