Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Permen PPKS Jawaban Konkret atas Darurat Kekerasan Seksual di Kampus

Permen PPKS Jawaban Konkret atas Darurat Kekerasan Seksual di Kampus
user
Jumat, 19 November 2021 - 09:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi tujuan penerbitan dan pemberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. (itjen.kemdikbud.go.id)

Solopos.com, SOLO – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengatakan perguruan-perguruan tinggi di Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat kekerasan seksual.

Penerbitan dan pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS) adalah jawaban konkret atas darurat kekerasan seksual itu.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN