SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu vaksin. (Detik)

Solopos.com, SOLO–Tak sedikit masyarakat ingin mencetak kartu vaksin setelah lengkap menerima dua dosis suntikan. Namun sebelum melakukan hal itu sebaiknya kenali terlebih dulu risikonya.

Tujuan masyarakat untuk mencetak kartu vaksin biasanya untuk memenuhi syarat perjalanan atau mengakses pelayanan publik. Di Indonesia setiap masyarakat yang telah disuntik vaksin Covid-19 baik dosis pertama maupun kedua akan mendapat sertifikat vaksin. Sertifikat ini bisa diunduh lewat situs Peduli Lindungi. Masyarakat cukup masuk ke situs www.pedulilindungi.id untuk bisa mengunduh sertifikat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tingginya animo masyarakat untuk mencetak kartu vaksin menjadi peluang bisnis tersendiri, banyak penyedia jasa menawarkan pelayanan ini. Namun mencetak kartu vaksin ini sebenarnya tidak diperlukan karena rawan penyalahgunaan.

Baca Juga: Perhatikan Tanda-Tanda Waktunya Anda Harus Resign dari Pekerjaan

Berikut ini sejumlah alasan Anda tidak perlu mencetak kartu vaksin sebagaimana mengutip dari laman covid19.go.id, Selasa (23/8/2021):

1. Risiko penyalahgunaan data.

Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang. Sebab dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting yang meliputi:

– Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat

– Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Tanggal lahir

– Kode batang (barcode)

– ID

– Tanggal vaksin diberikan

– Informasi vaksinasi dosis ke berapa

– Merek vaksin yang diperlukan

– Nomor batch vaksin

– Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia

Mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak juga berisiko kebocoran data pribadi. Bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data Anda untuk dipakai pada berbagai hal negatif seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.

2. Pemerintah tidak mewajibkan.

Sebenarnya, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.

Baca Juga: Waspadai Dampak Covid-19 Terhadap Pertumbuhan Anak

“Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya,” kata Nadia dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/8).

3. Manfaatkan akun PeduliLindungi

Untuk menjaga keamanan informasi pribadi Anda, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan men-download aplikasi ini, Anda bisa dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin Anda saat dibutuhkan. Selain itu, data pribadi Anda pun aman terlindungi.

4. Jasa cetak kartu vaksin di marketplace diblokir

Belum lama ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kebocoran data.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.



Baca Juga: Viral Aksi Crazy Rich Bali Maharani Kemala Bikin Takjub Warganet, Apa Saja?

“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci [keywords] dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujarnya.

Veri mengungkapkan, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid-19  yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Sehingga, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya