SOLOPOS.COM - Dalam bisnis properti, informasi besaran biaya pembuatan akta jual beli tanah penting untuk diketahui. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO — Dalam bisnis properti, informasi besaran biaya pembuatan akta jual beli tanah penting untuk diketahui.

Sertifikat tanah atau akta jual beli (AJB) tanah merupakan bukti sah atas kepemilikan tanah. Tapi sudahkah Anda tahu berapa biaya yang diperlukan untuk mengurus dan membuat AJB tanah?

Promosi Sambungkan Senyuman, Telkomsel Beri Bantuan Paket Data & Obat-Obatan di Demak

Akta jual beli tanah memang penting karena digunakan sebagai bukti telah terjadi kesepakatan dan transaksi jual beli tanah atau rumah antara kedua belah pihak terkait.

Selain itu, AJB merupakan salah satu dokumen yang wajib dilampirkan ketika pembeli hendak mengurus balik nama sertifikat tanah.

Ekspedisi Mudik 2024

Sertifikat tanah dapat dibuat melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, dengan bantuan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Baca Juga: Genjot Investasi Melalui Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi

Peran PPAT sudah tertera dalam Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Dalam Pasal 2 di peraturan tersebut dijelaskan bahwa tugas pokok PPAT yakni melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

Lantas berapa besaran biaya yang dibutuhkan guna mengurus dan membuat akta jual beli tanah?

Melansir dari berbagai sumber, Rabu (24/8/2022), secara terrinci, besaran biaya jasa pembuatan berlandaskan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta, dengan ketentuannya sebagai berikut ini:

Baca Juga: Investor Asing Dominasi KIT Batang, Investasi Tembus Rp150 Triliun

– Nilai transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp500 juta, biaya jasa pembuatan akta
paling banyak sebesar 1 persen
– Nilai transaksi lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, biaya jasa pembuatan
akta paling banyak sebesar 0,75 persen;
– Nilai transaksi lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan
akta paling banyak sebesar 0,5 persen;
– Nilai transaksi lebih dari Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar
0,25 persen.

Baca Juga: Bagi Indonesia Kiwari, Krisis Pangan Laksana Bom Waktu

Selain itu, berdasarkan Pasal 2 juga tertulis bahwa PPAT wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu. Hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Berkaitan dengan biaya pembuatan AJB, di dalam Pasal 28 no 3, apabila PPAT memungut uang jasa melebihi ketentuan-ketentuan di atas, maka akan dikenakan sanksi pelanggaran ringan berupa pemberhentian sementara paling lama 6 bulan.

Kemudian ditegaskan juga jika PPAT memungut uang jasa kepada seseorang yang tidak mampu, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya