SOLOPOS.COM - Ada cara dan syarat tertentu untuk mengganti Kartu BCA Blue ke BCA Gold. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Setiap nasabah BCA akan mendapatkan fasilitas kartu debit atau kartu ATM yang dapat digunakan untuk transaksi di mesin ATM milik bank BCA ataupun bank lainnya. Lantas bagaimana jika ingin menganti kartu BCA Blue ke BCA Gold?

Tabungan tahapan BCA terdapat beberapa jenis kartu ATM yang masing-masing memiliki fungsi tersendiri seperti Silver, Gold, dan Platinum. Nasabah bank BCA juga bisa mengganti kartu ATM BCA Blue atau Silver ke jenis Gold atau Platinum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelum mengetahui cara mengganti kartu debit BCA blue ke BCA gold kita ulas dulu perbedaan antara ketiga kartu ATM BCA tersebut, simak penjelasan berikut seperti dihimpun dari berbagai sumber:

1. Kartu Debit BCA Blue

Kartu jenis ini dapat dimiliki oleh nasabah dengan rekening tahapan BCA, tahapan Gold, atau Tapres BCA. Kartu yang dipilih sebab biaya administrasi bulanan lebih murah bila dibanding dengan kartu BCA Gold atau Platinum.

Pembuatan kartu Rp10.000
Penggantian kartu Rp10.000
Administrasi (per bulan) Rp15.000
Limit penarikan tunai (per hari) Rp7 juta
Limit transfer antar BCA Rp25 juta
Limit transfer antar bank Rp10 juta

Baca Juga: Catat! Ini Daftar 5 Stasiun di Klaten yang Jadi Pemberhentian KRL Palur & Jogja

2. Kartu Debit BCA Gold

Kartu jenis ini dimiliki oleh nasabah yang membuka rekening Tahapan BCA, tahpan GOLD, dan tapres BCA dengan fasilitas transaksi harian dalam jumlah yang lebih besar dibanding BCA Blue.

Pembuatan kartu Rp15.000
Penggantian kartu Rp15.000
Administrasi (per bulan) Rp17.000
Limit penarikan tunai (per hari) Rp10 juta

Limit transfer antar BCA Rp50 juta
Limit transfer antar bank Rp15 juta

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Top Up DANA dengan 3 Cara

3. Kartu Debit BCA Platinum

Kartu yang memiliki limit transaksi harian yang lebih besar dibandingkan BCA Gold dan Platinum.
Pembuataan kartu Rp20.000
Penggantian kartu Rp20.000
Administrasi (per bulan) Rp20.000
Limit penarikan tunai (per hari) Rp10 juta

Limit transfer antar BCA Rp100 juta
Limit transfer antar bank Rp25 juta

Cara Mengganti Kartu BCA Blue ke BCA Gold

Untuk memberi kemudahan kepada nasabahnya, bank BCA saat ini telah menyediakan mesin CS Digital yang bisa dimanfaatkan untuk mengganti kartu ATM BCA Anda apabila sudah kadaluarsa atau rusak.



Berikut langkah-langkah untuk mengganti kartu ATM BCA melalui CS Digital seperti dilansir dari idxchannel, Selasa (4/10/2022):

  • Datang ke mesin CS Digital terdekat.
  • Bawa KTP asli.
  • Sentuh layar mesin CS Digital.
  • Pilih menu Kartu, kemudian Cetak Kartu.
  • Untuk mengganti kartu ATM BCA, silakan pilih menu Ganti Kartu.
  • Setelah itu, ikuti petunjuk yang diberikan oleh mesin CS Digital.
  • Selanjutnya, pilih KTP Elektronik.
  • Lakukan verifikasi sidik jari.
  • Lalu, masukkan nomor rekening BCA yang Anda miliki.
  • Pilih Kartu Instan dan lakukan aktivasi PIN.
  • Jika proses sudah selesai, kartu ATM BCA baru Anda akan keluar dari mesin.
  • Anda bisa menggunakan kartu tersebut untuk berbagai transaksi keuangan.

Baca Juga: BI: Inflasi Lebih dari 4 Persen YoY Masih Tinggi hingga 2023

Cara Ganti Kartu ATM BCA di CS Offline

  • Siapkan buku tabungan dan KTP asli.
  • Kunjungi kantor cabang BCA terdekat.
  • Ambil nomor antrean untuk Customer Service atau CS.
  • Setelah itu, tunggu hingga Anda mendapat giliran.
  • Sampaikan maksud dan tujuan Anda untuk mengganti kartu ATM BCA yang kadaluarsa/ hilang/ rusak ke CS yang bertugas.
  • Kemudian, isi formulir yang disediakan.
  • Tunggu hingga pengajuan penggantian kartu ATM BCA Anda diproses dan selesai.
  • Untuk penggantian kartu ATM BCA, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000 yang akan dipotong dari saldo rekening BCA Anda.

Itulah beberapa cara ganti kartu ATM BCA, termasuk kartu BCA Blue ke BCA Gold lewat CS Digital dan offline yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng

Gelapkan Uang & Terlibat Pencucian Uang, Dosen Nuklir UGM Diburu Polda Jatim

Gelapkan Uang & Terlibat Pencucian Uang, Dosen Nuklir UGM Diburu Polda Jatim
author
Abdul Jalil Jumat, 19 April 2024 - 23:34 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. (ugm.ac.id)

Solopos.com, SURABAYA – Penyidik Polda Jawa Timur memburu seorang ahli nuklir dan dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Yudi Utomo Imardjoko (YUI). Dosen teknik nuklir UGM ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

“Kepada YUI telah dilayangkan surat pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Polisi Dirmanto, Jumat (19/4/2024).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meskipun sudah dipanggil dua kali terkait kasus ini, kata dia, tersangka YUI tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik atau memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya dalam memenuhi panggilan tersebut.

Oleh karena itu, penyidik menetapkan tersangka YUI masuk DPO yang tertera pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8 dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum Polda Jatim.

Koran Solopos

“Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” katanya yang dikutip dari Antara.

Dari data yang dihimpun, YUI diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat menjabat sebagai direktur utama PT ESH dengan kerugian sekitar Rp9,2 miliar.

Penetapan status tersangka itu berdasarkan surat nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum Polda Jatim pada tanggal 23 Januari 2024.

Penyidik Polda Jatim hingga saat ini telah memeriksa sedikitnya 21 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

Jumlah saksi yang diperiksa tidak menutup kemungkinan akan bertambah sesuai dengan kebutuhan mekanisme penyidikan atas kasus tersebut.

“Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa ada sekitar 21 orang. Betul [rata-rata dari perusahaan],” ujarnya.

Emagazine Solopos

Tanggapan UGM

Terkait kasus yang dialami pengajarnya, UGM menegaskan masalah tersebut bersifat personal yang tidak ada keterlibatannya dengan UGM sebagai institusi.

Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi, tak menampik bila nama yang beredar dalam pemberitaan memang merupakan salah satu pengajarnya. Namun bila menilik dari aspek kasusnya, kasus tersebut tindak personal dan tidak ada kaitannya dengan kampus.

“Yang bersangkutan itu memang dosen Teknik Nuklir UGM. Namun kalau ditanya tentang case-nya, case-nya itu adalah personal jadi tidak melibatkan atau mengikutsertakan UGM, jadi itu tindak personal,” terang Andi pada Kamis (18/4/204).

Hingga saat ini, yang bersangkutan, kata Andi, memang masih berstatus sebagai dosen di Fakultas Teknik UGM, Departemen Teknik Nuklir dan Fisika. Meski tercatat masih aktif sebagai dosen, Andi menyebut jika aktivitas YUI sudah tidak banyak lagi di UGM.

“Tapi aktivitasnya [YUI] itu tidak banyak di UGM,” katanya.

Andi menegaskan pada prinsipnya kampus menghormati proses hukum yang berlaku. Andi bahkan menegaskan bila UGM siap membantu aparat penegak hukum dalam dugaan penggelapan ini. Meskipun sekali lagi, tindakan yang dilakukan Yudi tak masuk dalam kegiatan di lingkup perguruan tinggi.

Interaktif Solopos

“Apabila pihak aparat penegak hukum itu ingin bertanya ke UGM, UGM akan membantu terkait dengan data yang bersangkutan. Tetapi karena kegiatannya itu tidak ada sangkut pautnya dengan UGM jadi kita tidak akan masuk terlalu dalam. Karena ini kegiatan personal bukan kegiatan dalam lingkup perguruan tinggi,” ungkapnya.

Nantinya apabila putusan berkekuatan hukum yang diterbitkan, Andi menegaskan bakal ada konsekuensi yang diterima Yudi dari kampus.

“Karena ini kegiatannya kan personal ya, nanti kalau ada putusan yang berkekuatan hukum tetap pasti ada konsekuensinya di UGM,” tegasnya.

“Terkait dengan penegakan hukum UGM mendukung proses itu dan sampai dengan terbukti dan kalau pun terbukti nanti ada konsekuensinya di UGM,” imbuhnya.

Jika merujuk dari regulasi yang ada, dosen UGM terikat dengan kode etik. Salah satunya seorang dosen tidak boleh melakukan tindak pidana.

“Kalau dari aspek di UGM itu ada kode etik ya, dosen. Salah satunya ya ini, tidak boleh melakukan tindak pidana. Kalau melakukan ini ada sanksi akademik, bahkan karena yang bersangkutan statusnya sampai saat ini PNS itu bisa kena disiplin kepegawaian,” tegasnya.

Di sisi lain, Andi sangat menyayangkan adanya aktivitas personal yang berdampak pada institusi kampus. Karenanya, dia berpesan agar seluruh sivitas UGM lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan di luar kegiatan kampus.



“Dalam melakukan kegiatan, ataupun perbuatan, ataupun program itu selalu mengingat bahwa yang bersangkutan itu masih bagian dari UGM. UGM enggak ngerti apa-apa terus tiba-tiba namanya terimbas dengan case personal ini,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Tak Dibagikan ke Warga Miskin, Oknum Kadus di Situbondo Malah Jual Beras Bansos

Tak Dibagikan ke Warga Miskin, Oknum Kadus di Situbondo Malah Jual Beras Bansos
author
Newswire , 
Abdul Jalil Jumat, 19 April 2024 - 22:47 WIB
share
SOLOPOS.COM - Saksi penerima bantuan pangan beras dari Kementerian Sosial dimintai keterangn penyidik Polres Situbondo, Jawa Timur. Jumat (19/4/2024) (ANTARA/HO-Humas Polres Situbondo)

Solopos.com, SITUBONDO – Bantuan beras dari Kementerian Sosial bagi keluarga penerima manfaat di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diduga diselewengkan oleh oknum kepala dusun setempat.

Atas kasus itu, petugas Satreskrim Polres Situbondo telah memeriksa belasan orang saksi atau penerima bantuan pangan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, mengatakan pihaknya kini menyelidiki dugaan penyelewengan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per keluarga penerima manfaat. Penyelidik telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi yang merupakan penerima bantuan pangan itu. Para saksi ini dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan bantuan pangan berupa beras Kemensos itu.

Koran Solopos

“Penyidik kami mendatangi Polsek Kapongan untuk meminta keterangan kepada sejumlah saksi terkait dugaan penyelewengan bantuan pangan ini,” katanya kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

AKP Momon menyampaikan bahwa dugaan penyelewengan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per KPM ini berawal dari laporan sejumlah warga Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, yang mengeluh tidak mendapatkan bantuan beras.

“Setelah kami melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, ternyata mereka terdaftar sebagai penerima tapi tidak mendapatkan bantuan pangan berupa beras tersebut,” ucapnya yang dikutip dari Antara.

Emagazine Solopos

Beberapa waktu lalu, sejumlah warga Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, itu melakukan aksi demonstrasi ke kantor kecamatan karena oknum perangkat Desa Seletreng diduga melakukan penyelewengan beras bantuan pangan.

Dugaan penyelewengan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram untuk masing-masing penerima berawal dari adanya kecurigaan warga yang mengetahui oknum kepala dusun menjual sejumlah kantong beras bantuan pangan berisi 10 kilogram ke salah satu toko di desa setempat.

Interaktif Solopos


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Bahaya Asap Rokok 20 Kali Tingkatkan Risiko Kanker Paru

Bahaya Asap Rokok 20 Kali Tingkatkan Risiko Kanker Paru
author
Newswire , 
Astrid Prihatini WD Jumat, 19 April 2024 - 22:24 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga medis memeriksa hasil rontgen. (Freepik)

Solopos.com, SOLO-Dokter spesialis Bedah Toraks Kardiak dan Vaskular RSUP Fatmawati dr. Ermono Superaya Sp. BTKV mengatakan bahaya asap rokok dapat meningkatkan 20 kali risiko utama risiko kanker paru baik pada perokok aktif maupun perokok pasif.  Untuk menjaga kesehatan tubuh, simak ulasannya di info sehat ini.

“Kenapa rokok sumber dari penyakit kanker paru karena semua isinya bahan kimia, jadi hanya kenikmatan sementara tapi bisa menimbulkan kesulitan seumur hidup bagi diri sendiri maupun keluarga,” kata Ermono dalam diskusi kesehatan dengan tema Tumor Paru karena Merokok? Bagaimana Mengatasinya di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mengatakan risiko terbesar pasien terkena kanker paru adalah pria usia 50 tahun ke atas dan yang sering terpapar asap rokok atau polusi pada pekerjaannya. Ermono juga mengatakan wanita, baik yang bekerja maupun ibu rumah tangga tidak menutup kemungkinan bisa terkena risiko kanker paru dari paparan asap rokok di rumah meskipun tidak merokok.

Karakteristik asap rokok yang diisap sebagai asap utama dan yang keluar dari asap sampingan memiliki dua zat berbahaya yaitu zat karsinogenik atau teratogenik yang bisa menyebabkan tumor paru.

Koran Solopos

Ermono juga mengatakan asap rokok tidak hanya meninggalkan bau di mulut tapi juga bisa menempel di seluruh lingkungan dan perabotan rumah tangga seperti tertinggal di bantal, baju atau pun dinding.

“Jadi harus dievaluasi, perbaiki semua, stop merokok di dalam rumah,” katanya dikutip dari Antara pada Jumat (19/4/2024).

Ia juga mengatakan prevalensi usia perokok juga mulai turun bahkan sampai pada anak usia 5 tahun-9 tahun sudah mulai mencoba merokok. Artinya anak tersebut bisa terkena kanker paru pada usia 14 tahun, dan yang termuda bisa pada usia 10 tahun karena paparan asap rokok yang terus-menerus di dalam keluarga.

Emagazine Solopos

Hal ini juga bisa terjadi karena anak bisa jadi merasa bosan sehingga mencoba hal baru karena sering melihat orang tuanya atau lingkungan sekitar yang merokok untuk mengusir kebosanan.

Selain asap rokok, kanker paru juga bisa terjadi karena beberapa faktor risiko lainnya seperti radiasi sinar x-ray, polusi udara, gas radon dari tanah, penyakit TBC, riwayat tumor dan kanker pada keluarga, pekerja tambang dan paparan asap dengan kandungan tobacco.

Ermondo mengingatkan untuk melakukan medical check up jika merasa memiliki risiko tersebut dan menjauhi segala produk yang menghasilkan asap dari pembakaran. Gunakan masker untuk menyaring polusi dan virus serta berolahraga untuk memperbaiki pernapasan.

Interaktif Solopos



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Memuat Berita lainnya ....
Solopos Stories