SOLOPOS.COM - Ilustrasi suasana toko ritel modern. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO—Ritel dinilai sebagai pihak paling banyak melakukan pelanggaran terkait peredaran barang-barang yang dilarang dan merugikan konsumen.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa (PBBJ) juga berencana melayangkan surat teguran kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk melakukan pembinaan terhadap anggotanya.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Direktorat PBBJ, Inayah Iman, menyampaikan saat ini ritel tumbuh begitu pesat, terutama di Solo. Pengawasan terhadap barang yang beredar melalui ritel ini akhirnya diperketat apalagi 70% barang yang beredar itu adalah barang impor.

“Selain memberikan teguran, kami juga meminta kepada Aprindo agar produk makanan dan minuman yang mendekati kadaluwarsa dua bulan harus sudah ditarik,” kata Inayah, kepada wartawan di sela-sela Sosialisasi Teknis Tata Cara dan Hasil Pengawasan Barang Beredar dan Jasa di The Sunan Hotel Solo, Kamis (5/9/2013).

Walikota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, meminta Kementerian Perdagangan dan Dinas Perindustria dan Perdagangan (Disperindag) Kota Solo untuk tidak hanya mengawasi barang-barang yang dijual di toko ritel saja. “Tetapi kalau ada pemodal, pengusaha bahkan ritel yang menggelar pasar murah, harus diawasi. Biasanya, lewat pasar murah itu ritel menjual produk makanan dan minuman yang nyaris kadaluwarsa. Kurang dua hari gitu dijual di pasar murah,” kata Rudy, pada kesempatan yang sama.

Kabid Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Solo, Tri Lestari, menyebutkan pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan pengawasan terhadap produk yang beredar mulaidari pengamatan kasat mata, pengujian penelitian dan survei terhadap barang guna memastikan kesesuaian barang dalam memenuhi standar mutu produksi, pencantuman label, klausul baku, penjualan, pengiklanan dan pelayanan purna jual.

Sepanjang tahun 2012, pelanggaran paling banyak ditemukan di ritel yang memperjualbelikan makanan dan minuman dalam kemasan. “Kondisinya bermacam-macam. Ada yang kadaluwarsa, tanda kadaluwarsa tidak jelas, kemasan rusak, izin edar tidak sesuai, tidak berlabel, tidak ada izin dinas kesehatan atau Badan POM.” Jumlahnya mencapai 519 temuan.

“Untuk tahun ini masih ada ritel yang demikian. Kami sendiri heran, meskipun sudah berkali-kali ditegur, tapi ritel tidak kapok juga. Tapi memang bisa jadi itu karena human error, atau misalnya justru kesalahan pembeli sendiri yang merusak kemasan,” kata Tri.

Tri melanjutkan, pengawasan tidak hanya di sektor barang makanan dan minuman. Sepanjang tahun 2012, ada 184 temuan pelanggaran terhadap jenis barang elektronik dan alat listrik, yang kebanyakan tidak ber-SNI dan dalam bungkus ada logo SNI tetapi pada barang tidak ada tanda SNI. “Helm tidak ada nomor registrasi, tidak ber-SNI dan tanda SNI tidak timbul ada 33 temuan. Kemudian temuan ban kendaraan bermotor tidak ber-SNI ada 134 temuan serta bahan bangunan tidak ber-SNI ada 161 temuan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya