SOLOPOS.COM - Webinar Semen Gresik bertajuk "Pertanggung Jawaban Pidana oleh Korporasi" disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rembang, Anita Asterida dan dihadiri Direktur Keuangan dan SDM PT Semen Gresik, Muchamad Supriyadi. (Istimewa)

Solopos.com, REMBANG -- PT Semen Gresik (PTSG) mengadakan webinar internal bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Rembang dengan tema “Pertanggung Jawaban Pidana oleh Korporasi” pada Kamis (8/4/2021).

Pemaparan materi pada kegiatan virtual ini secara langsung disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rembang, Anita Asterida dan dihadiri oleh Direktur Keuangan dan SDM PT Semen Gresik, Muchamad Supriyadi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Keuangan dan SDM PT Semen Gresik, Muchamad Supriyadi, dalam sambutannya menyampaikan Semen Gresik selalu menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governence (GCG) dalam setiap langkah-langkah korporasi. Prinsip GCG telah diterapkan SG semenjak awal berdirinya Pabrik Rembang.

Baca Juga: Viral Aksi Buang Makanan Senilai Rp13 Juta di Sepanjang Apartemen

“Semen Gresik dalam penerapan GCG pada tahun lalu telah memperoleh predikat baik,namun dalam mencapai tahap kesempurnaan, PTSG selalu terbuka dalam setiap prosesnya untuk belajar bersama dengan instansi-instansi terkait, seperti Kejaksaan Negeri. Ini akan menjadi bekal kita semua untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang lebih baik lagi,” kata Muchamad Supriyadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rembang, Anita Asterida, dalam pemaparan materinya berfokus pada penyampaian tindakan-tindakan pidana yang berpotensi terjadi pada lingkup korporasi. Beberapa tindakan-tindakan pidana yang disebutkan berupa kejahatan korporasi yang melingkupi “Kejahatan kerah putih” yang dapat terjadi secara terstruktur.

“Untuk menghindari terjadinya kejahatan korperasi, kita harus dapat mengedepankan prinsip kebenaran dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga nantinya kita dapat menjauhi tindakan-tindakan yang melawan hukum,” Kata Anita Asterida.

Duty of Care

Lebih jauh lagi, Anita Asterida juga menjelaskan bagaimana posisi direksi dalam sebuah korporasi harus menerapkan tugas-tugas yang mendukung berjalannya GCG. Salah satu tugas yang ditekankan adalah Tugas Memedulikan (duty of care).

Duty of care berarti direksi diharapkan berbuat secara hati-hati sehingga terhindar dari perbuatan kelalaian yang merugikan pihak lain,” pungkas Anita.

Dalam kegiatan webinar ini, para karyawan secara aktif dapat mengajukan pertanyaan seputar topik yang disampaikan. Kemudian kegiatan ini juga diisi oleh permainan virtual interaktif yang berisikan materi-materi hukum agar dapat dicerna secara mudah serta menarik kepada seluruh peserta webinar.

Baca Juga: Wali Kota Gibran Tegaskan Masjid PB X Sriwedari Solo Kelar Tahun Ini

PT SG mencatatkan pencapaian Self Assessment Good Corporate Governance (GCG) perusahaan untuk tahun 2020 dengan nilai 87,56% atau termasuk kualifikasi sangat baik. Skor yang dicatatkan SG pada tahun 2020 lalu melampaui nilai tahun 2019 yaitu 79,91% dengan kualifikasi baik.

Langkah- langkah lain yang dilakukan SG dalam menerapkan prinsip GCG lainnya berupa penyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Surat Pernyataan Kepatuhan Etika (SPKE) secara berkelanjutan dan konsisten. Selain itu, SG juga melakukan sosialisasi gratifikasi dan telah menyampaikan laporan-laporan gratifikasi dari karyawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya