SOLOPOS.COM - Ustaz Yusuf Mansur dan Wirda Mansur tampil bareng dalam podcast, 1 Mei 2022. (Youtube Wirda Mansur)

Solopos.com, TANGERANG – Ustaz Yusuf Mansur kukuh tak bersalah terkait investasi tabung tanah tahun 2014 yang gugatannya akan diputus majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (22/6/2022) besok.

Yusuf Mansur menyatakan apa yang dituduhkan kepadanya adalah perbuatan orang-orang yang berniat jelek.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Semoga Allah mengampuni saya, mengasihi saya, merahmati saya, dan membebaskan saya dari segala tuduhan penipuan dan narasi-narasi yang dibangun siapa saja yang niatnya jelek. Saya mau juga terus berprasangka baik sama Allah dan menyabarkan diri akan keputusan-Nya. Seraya memohonkan ampunan juga buat semua yang terus-terusan ada kebencian, kemarahan, dendam, atau apa ke saya. Dan menanamkan kecintaan, kasih sayang, dan persaudaraan, dalam membangun ummat, bangsa dan negara,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari kiriman Whatapp-nya ke kalangan media dan internal Daarul Quran, Selasa (21/6/2022) malam.

Baca Juga:Jemaah Yusuf Mansur: Ustaz Sudah Sepekan di Yaman, Bukan Kabur! 

Ekspedisi Mudik 2024

Yusuf Mansur menulis pesan tersebut dari Yaman. Ia berangkat ke negara tersebut sejak 10 Juni 2022 dan belum akan pulang dalam waktu dekat.

Dai kondang itu menyerahkan perkara yang digugatkan kepadanya kepada tim penasihat hukum.

“Bismillaah…Saya dengar dengan izin Allah, dari kuasa hukum saya, Pak Ariel dan Bu Dessy, dari Kuasa Hukum JAS bahwa besok ada putusan PN Tangerang, atas 1 kasus yang dialamatkan ke saya. Sekitar jam 9 pagi WIB. Majelis Hakim Perkara 1366. Dari lubuk hati terdalam. Doaiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiinnnn… untuk keputusan terbaik dari Allah. Saya mau belajar manut, ikhlas, ridha… Dan sangat mau belajar percaya sama Allah,” tulis Yusuf Mansur.

Minta Didoakan

Yusuf Mansur meminta didoakan agar mendapatkan hasil terbaik.

Selain kepada media, permintaan agar didoakan itu juga dikirim Yusuf Mansur ke grup Whatsapp internal Daarul Quran dan wali santri.

“Iya benar, di-share di grup internal (Daqu) dan walisantri,” ujar salah satu anggota grup tersebut, D, kepada Solopos.com, Selasa (21/6/2022).

Di PN Tangerang, Yusuf Mansur digugat atas tiga perkara perdata. Ketiga perkara tersebut terkait dengan program investasi tabung tanah, investasi hotel serta apartemen haji dan umrah.

Baca Juga: Ditagih Eks TKW, Yusuf Mansur Beralasan Investasi Nabung Tanah Bangkrut

Gugatan yang akan diputus hakim besok terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur.

Dalam gugatannya, penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Pengumpulan dana itu disebut melalui proyek Program Tabung Tanah. Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total kerugian senilai Rp 337,9 juta.

Baca Juga: Tanah Wakaf Dijual, Ibu Ini Berani Adu Doa dengan Ustaz Yusuf Mansur

Solopos.com mencoba meminta konfirmasi kepada pengacara Sri Sukarsi dan Marsiti, Asfa Davy Bya, Selasa malam namun belum mendapat tanggapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya