SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (JIBI/Solopos/Dok)

Dua dari 12 orang yang ditangkap saat penggerebekan  arena judi dadu di Wuryantoro, Wonogiri, menjadi  tersangka.

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Polres Wonogiri mengungkap kasus perjudian dadu di Sambirejo, Wuryantoro, Wonogiri, Rabu (13/9/2017). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapat bukti permulaan yang cukup.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dua tersangka itu adalah Diran, 59, warga Eromoko Kulon, Kelurahan Eromoko, Kecamatan Eromoko, dan Harno Widodo, 39, warga Gumiwang, Wuryantoro. Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP M. Kariri, kepada wartawan, Jumat (15/9/2017), menyampaikan semula petugas menangkap 12 orang yang diduga pejudi saat menggerebek arena perjudian dadu di Wuryantoro.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam penggerebekan itu bandar judi berhasil kabur. Mengetahui bandar tidak tertangkap belasan orang tersebut tidak mengaku berjudi, tetapi hanya kebetulan berada di lokasi.

Seiring berjalannya waktu penyelidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup. Hasil penyelidikan menyebutkan dua dari 12 orang yang ditangkap, yakni Diran dan Harno, diduga kuat merupakan pejudi. Akhirnya petugas menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. “Penetapan tersangka butuh waktu sehari dua malam. Soalnya mereka tak mengakui perbuatan mereka sehingga kami harus mengumpulkan alat bukti dulu,” kata mantan Kasatreskrim Polres Boyolali itu mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Moh. Tora.

Dia menceritakan petugas menggerebek arena judi di Wuryantoro setelah mendapat informasi dari warga, Rabu pukul 11.00 WIB. Warga resah karena tempat tersebut sering ramai.

Petugas lalu mengecek lokasi dan mendapati praktik judi dadu di rumah Kromo Dikarto. Sore harinya sejumlah personel menggerebek rumah tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut polisi menyita satu buah tatakan, selembar beberan atau tempat pasang taruhan, tikar sebagai alas berjudi, dan uang senilai Rp51.000 yang diduga uang taruhan. Kariri menegaskan operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) akan terus dilakukan.

Sebelumnya pada 9 September, aparat Polsek Purwantoro menyita belasan botol berisi minuman keras (miras) dari Sl, 40, warga Sambi Tileng, Gunungmijil, Purwantoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya