SOLOPOS.COM - Ilustrasi perjudian (Dok/JIBI)

ilustrasi (Maulana Surya/JIBI/dok)

ilustrasi (Maulana Surya/JIBI/dok)

Solopos.com, WONOGIRI — Jajaran Polsek Giriwoyo mengamankan dua warga di wilayahnya, Minggu (22/9/2013) dini hari. Mereka tertangkap tangan tengah berjudi dadu oglok.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Siti Aminah, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, mengatakan penangkapan kedua pejudi tersebut berdasarkan hasil laporan dari masyarakat.

Kedua pejudi itu Slamet, 41, warga Dusun Tlogobandung RT 002/RW 005, Desa Tirtosworo dan Sulistyawan, 40, warga Dusun Darmosito RT 001/RW 003, Desa Tirtosworo.

Keduanya ditangkap saat berjudi di rumah Sulistiyawan pada Minggu, sekitar pukul 02.30 WIB.

“Pada Sabtu [21/9/2013], Polsek Giriwoyo menerima laporan dari masyarakat bahwa ada perjudian di wilayah Desa Tirtosworo. Lalu, para petugas mendatangi  lokasi untuk mengecek kebenarannya. Saat itu, dua pelaku tengah berjudi dan akhirnya dilakukan penangkapan,” katanya kepada wartawan, Selasa (24/9/2013).

Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga buah dadu, satu buah tempurung kelapa, satu lembar gambar, satu buah tikar, serta uang tunai Rp87.000.

“Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya