SOLOPOS.COM - Ilustrasi Togel (JIBI/SOLOPOS/ist)

Perjudian Wonogiri, polisi menangkap penambang judi togel di rumahnya.

Solopos.com, WONOGIRI — Polisi membekuk penambang judi togel, Paryono, 47, di rumahnya di Blimbing Lor RT 002/RW 005, Desa Kepuhsari, Manyaran, Wonogiri, Jumat (24/2/2017) malam. Pelaku ditangkap setelah aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri menggerebek rumahnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP M. Kariri, Sabtu (25/2/2017), menyampaikan Paryono ditangkap bersama sejumlah barang bukti, seperti dua telepon seluler (ponsel), dua alat tulis, sebuah buku repakan, dua lembar paito atau kertas rekapan, dan uang Rp31.500.

Menurut mantan Kasatreskrim Polres Boyolali itu, petugas menggerebek rumah tersangka setelah mendapat informasi warga yang curiga rumah Paryono dijadikan tempat tambang togel. Setelah memastikan informasi warga benar, tim kemudian menggerebek ke rumah pelaku.

Saat itu polisi mendapati Paryono sedang mencatat taruhan dari para pejudi di ponsel. Dia tak bisa mengelak karena tertangkap tangan.

“Saat itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Ponsel yang ditemukan terdapat riwayat transaksi taruhan,” kata Kariri mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor.

Menurut dia, tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dia terancam dipidana penjara paling lama 10 tahun. Lelaki itu, kata Kasatreskrim, disangka melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya