Perjudian Wonogiri yakni judi sabung ayam dibongkar aparat dan 4 pelaku ditangkap.
Solopos.com, WONOGIRI – Aparat Polres Wonogiri menangkap empat pelaku judi sabung ayam di Dukuh Ngrandu, Kelurahan Gunungsari, Jatisrono, Rabu (22/4/2015). Satu dari empat pelaku diketahui berstatus sebagai pegawai di Kecamatan Jatiroto.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Informasi yang diperoleh Pelaku berinisial HH diketahui sebagai pegawai kontrak rekam data e-KTP di Kecamatan Jatiroto. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor ayam jago, jam dinding, kalkulator, ember, kartu judi, kasus, dan uang senilai Rp88.000. Kabagops Polres Wonogiri, Kompol Jaka Wibawa, membenarkan penangkapan empat pelaku judi sabung ayam di wilayah Dukuh Ngrandu, Kelurahan Gunungsari, Jatisrono. Empat pelaku semua berasal dari Kecamatan Jatiroto. “Penangkapan keempat pelaku itu berdasarkan laporan dari warga yang resah dengan olah mereka. Setelah mendapatkan laporan dari warga kami langsung menuju lokasi dan menagkap pelaku,” ujar Jaka mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean pada wartawan di Pendapa Pemkab Wonogiri, Jumat.
Dia mengatakan saat terjadi penangkapan keempat pelaku sedang melakukan taruhan judi sabung ayam. Dimintai konfirmasi, Camat Jatiroto, Panji Tito Yuwono, membenarkan salah satu pegawai dari kecamatan ditangkap Polres Wonogiri karena kasus judi sabung ayam. Dia mengaku baru dapat kabar itu dari pihak keluarga HH.