SOLOPOS.COM - Ilustrasi perjudian sabung ayam (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Wonogiri yakni judi sabung ayam dibongkar aparat dan 4 pelaku ditangkap.

Solopos.com, WONOGIRI – Aparat Polres Wonogiri menangkap empat pelaku judi sabung ayam di Dukuh Ngrandu, Kelurahan Gunungsari, Jatisrono, Rabu (22/4/2015). Satu dari empat pelaku diketahui berstatus sebagai pegawai di Kecamatan Jatiroto.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Informasi yang diperoleh , Jumat (24/4/2015), penangkapan empat pelaku judi sabung ayam itu terjadi pada Rabu pukul 15.10 WIB. Empat pelaku itu yakni HH, RK, WJ, dan CP.

Pelaku berinisial HH diketahui sebagai pegawai kontrak rekam data e-KTP di Kecamatan Jatiroto.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor ayam jago, jam dinding, kalkulator, ember, kartu judi, kasus, dan uang senilai Rp88.000.

Kabagops Polres Wonogiri, Kompol Jaka Wibawa, membenarkan penangkapan empat pelaku judi sabung ayam di wilayah Dukuh Ngrandu, Kelurahan Gunungsari, Jatisrono. Empat pelaku semua berasal dari Kecamatan Jatiroto.

“Penangkapan keempat pelaku itu berdasarkan laporan dari warga yang resah dengan olah mereka. Setelah mendapatkan laporan dari warga kami langsung menuju lokasi dan menagkap pelaku,” ujar Jaka mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean pada wartawan di Pendapa Pemkab Wonogiri, Jumat.

Dia mengatakan saat terjadi penangkapan keempat pelaku sedang melakukan taruhan judi sabung ayam.

Dimintai konfirmasi, Camat Jatiroto, Panji Tito Yuwono, membenarkan salah satu pegawai dari kecamatan ditangkap Polres Wonogiri karena kasus judi sabung ayam. Dia mengaku baru dapat kabar itu dari pihak keluarga HH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya