SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean (kanan) menunggukan barang bukti uang tunai dan peralatan judi dengan tersangka Supardi alias Suci, 44, warga Desa Pokoh Kidul, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri (pegang kertas berisi angka) di halaman Mapolres Wonogiri, Sabtu (20/2/2016). (Trianto HS/JIBI/Solopos)

Perjudian Wonogiri diberantas Polres.

Solopos.com, WONOGIRI — Tujuh orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian Wonogiri.  Niat Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean memberantas perjudian di Wonogiri terus dilakukan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sepekan terakhir tujuh tersangka perjudian ditahan berikut barang bukti dan seorang lagi masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketujuh tersangka ditangkap dari dua kepolisian sektor (polsek) dari 25 polsek se-Polres Wonogiri.

Tiga tersangka ditangkap Polsek Wonogiri Kota, empat tersangka lain ditangkap Polsek Nguntoronadi dan seorang DPO masih dicari anggota reskrim Polsek Wonogiri Kota. Seorang tersangka perjudian baru adalah Supardi alias Suci, 44, warga Desa Pokoh Kidul, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.

Kapolres didampingi Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Gunawan dan Kanit Reskrim Polsek Wonogiri, Iptu Sukarjo, menjelaskan tersangka Supardi ditangkap pada Rabu, 17 Februari.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa kupon togel sebanyak 15 bendel, sebuah kertas berisi nomor togel yang sudah keluar, handphone, peralatan judi dan uang tunai senilai Rp416.000. “Tersangka ditangkap selagi menjual togel.”

Tersangka Supardi diancam pasal 303 KUHP deengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya