SOLOPOS.COM - Wakapolres Wonogiri, Kompol Wawan Purwanto, menunjukkan barang bukti kasus judi sabung ayam saat gelar tersangka di Mapolres setempat, Sabtu (6/5/2017). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Perjudian Wonogiri, seorang pria asal Magetan ditangkap polisi setelah ketahuan menjadi pencatat taruhan judi.

Solopos.com, WONOGIRI — Sumarman alias Gambas, 48, warga Dagung, Jangga, Poncol, Magetan, mengaku sangat menyesal terjun di dunia judi sabung ayam setelah tertangkap aparat Polres Wonogiri, Rabu (3/5/2017) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia tak menyangka niatnya ingin menambah penghasilan dengan menjadi pencatat taruhan adu ayam di Jatisari, Biting, Purwantoro, Wonogiri, berakhir di penjara. Penyesalan itu disampaikannya saat gelar tersangka dan barang bukti kasus perjudian di Mapolres Wonogiri, Sabtu (6/5/2017).

Kepada wartawan, Sumarman mengatakan tak bisa berkutik saat polisi menggerebek arena sabung ayam tempatnya bekerja. Dia tak memiliki kesempatan melarikan diri. Tak ayal dia pun hanya bisa pasrah ditangkap polisi.

“Teman-teman saya kabur semua. Yang ketangkap hanya saya. Pas lagi apes mungkin saat itu. Kapok saya,” kata Sumarman.

Dia mengaku ikut menjadi bagian dari perminan judi sabung ayam di Biting baru dua kali. Kali pertama dia menjadi petugas pencatat taruhan akhir April lalu. Semula dia bersama rekannya menjual hewan ternak di Purwantoro.

Kegiatan itu membuatnya merasa bosan. Lalu salah satu temannya menunjukkan ada tontonan menarik, yakni adu jago (ayam jantan). Kemudian Sumarman malah tertarik ingin menjadi petugas pencatat taruhan. Keinginannya pun terkabul. Tak beruntung baginya, saat bekerja kali kedua polisi menggerebek arena judi sabung ayam itu.

Wakapolres Wonogiri, Kompol Wawan Purwanto, menuturkan petugas menggerebek arena judi itu setelah mendapatkan informasi lahan kosong di Jatisari dijadikan arena judi sabung ayam. Kemudian petugas mengecek lokasi.

Setelah lokasi dipastikan sedang berlangsung praktik judi, tim petugas menggerebeknya. Sayang, banyak dari para pejudi kabur sesaat sebelum petugas datang. Mereka kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Ada enam pejudi yang masih berkeliaran. Kami akan terus mengejar mereka,” kata Wakapolres.

Tersangka Sumarman dijerat Pasal 303 tentang Perjudian dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. Saat menggerebek petugas menyita berbagai barang bukti, seperti dua ekor ayam jantan, buku catatan, alas, dan uang taruhan dari para pejudi senilai Rp100.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya