Perjudian Solo terungkap. Polisi Banjarsari menggerebek arena judi di Mangkubumen dan menangkap 7 pejudi.
Solopos.com, SOLO – Aparat Polsek Banjarsari Solo menggulung arena judi jenis dadu di Jl. Cocak I No. 36, Sidorejo RT 006/RW 011, Mangkubumen, Banjarsari, Selasa (3/2/2015) lalu.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Sebanyak tujuh pejudi berhasil diringkus petugas di arena judi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun
Petugas polisi langsung mendatangi lokasi perjudian. Semula, petugas polisi menangkap 10 orang yang ada di arena judi. Namun setelah dilakukan penyidikan, hanya tujuh orang yang dipastikan bermain judi.
Tujuh pejudi yang ditangkap petugas polisi, yakni Satya Suharso, 22, warga Mangkubumen; Waluyo, 45, warga Mangkubumen; Wibowo, 32, warga Mangkubumen; Supardi, 48, warga Mangkubumen, Eki Wijayanto, 21, warga Mangkubumen; Sholody Pungki Aslendra, 34, warga Pucangsawit, Jebres; Nanang Suryana, 35, warga Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta.
“Barang-bukti [BB] yang disita dari tangan tersangka, seperti uang Rp407.000, dua dadu, dan batok. Seluruh tersangka kami jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, Rabu.