SOLOPOS.COM - Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarajana (kiri) menunjukkan barang bukti berupa uang yang disita dari lima pelaku perjudian dadu, Selasa (25/7/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Perjudian Solo, polisi menangkap para pelaku judi dadu.

Solopos.com, SOLO — Lima orang ditangkap anggota Polsek Banjarsari Solo saat sedang asyik berjudi di belakang Terminal Tirtonadi Solo, Senin (24/7/2017), sekitar pukul 23.30 WIB. Sementara dua orang lainnya berhasil kabur.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Mereka yang ditangkap adalah Muhammad Sidiq Pramungkas, 28, warga Grogol, Sukoharjo; Yulis Setiawan, 38, warga Gilingan, Banjarsari; Parjianto, 43, warga Sawahan, Ngemplak, Boyolali; Muji Sugiyanto, 51, warga Grobogan; dan Triyanta, 33, warga Polanharjo, Klaten.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana, mengatakan penangkapan para pelaku berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya perjudian di kawasan Terminal Tirtonadi, Gilingan, Banjarsari.

“Kami mengerahkan petugas untuk mengecek laporan warga dan mendapati tujuh orang sedang asyik berjudi di sisi selatan terminal tepatnya di bawah tangga loket pembelian tiket travel,” ujar Komang kepada wartawan di Mapolsek Banjarsari, Selasa (25/7/2017).

Sebanyak lima orang berhasil ditangkap polisi. Sementara dua orang pejudi melarikan diri setelah mengetahui petugas datang ke lokasi.

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, kardus yang dijadikan penutup lokasi perjudian, keset, dan uang tunai senilai Rp740.000,” kata dia.

Kelima pelaku, lanjut dia, dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Hasil penyelidikan pelaku berjudi dadu menggunakan aplikasi yang diunduh via ponsel.

“Dia [Sidiq] bekerja sebagai sopir taksi berperan menjadi bandar mengunduh aplikasi tersebut menggunakan ponselnya. Sementara keempat pelaku berperan sebagai pemasang,” kata dia.

Ia menjelaskan pekerjaan kelima pelaku diantaranya sebagai calo tiket, sopir taksi, sopir travel, dan calo pengiriman paket. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama sepuluh tahun.

Sidiq Pramungkas mengaku setiap putaran pemasang menyediakan uang Rp5.000 sampai Rp20.000. “Awalnya hanya iseng mengisi kesibukan sebelum akhirnya ditangkap polisi,” kata Sidiq.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya