SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi (JIBI/dok)

Ilustrasi judi (JIBI/dok)

Ilustrasi judi (JIBI/dok)

Solopos.com, WONOGIRI — Jajaran kepolisian berhasil menangkap enam orang pejudi, Sabtu (3/8/2013) dinihari. Mereka ditangkap saat berjudi ceki di rumah seorang warga di Dusun Ngepoh Lor RT 001/RW 008 Desa Balepanjang, Kecamatan Baturetno.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, mengatakan para pejudi tersebut bernama Sumadi, 51; Sunarto, 47; Sudarto, 48; Sarno, 58; dan Sumaryono, 50. Kelimanya beralamat sama dengan lokasi penangkapan yakni di Dusun Ngepoh Lor, Desa Balepanjang, Kecamatan Batureno. Sedangkan satu pelaku lainnya yakni Jumali, 51, merupakan warga Dusun Ngepoh Kidul RT 002/RW 004, Desa Balepanjang, Kecamatan Baturetno.

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu buah meja bundar, tiga set kartu China atau kartu ceki serta uang tunai Rp224.000,” katanya saat ditemui wartawan di Mapolres Wonogiri, Senin (5/8/2013).

Kronologi penangkapan, lanjut dia, pada Sabtu (3/8/2013) sekitar pukul 00.30 WIB jajaran Polsek Baturetno mendapat informasi dari warga setempat jika ada perjudian. Lokasi yang digunakan berjudi yakni rumah salah satu pelaku bernama Sudarto di Dusun Ngepoh Lor RT 001/RW 008, Desa Balepanjang, Kecamatan Baturetno.

“Setelah mendapat informasi, petugas kami lalu mengecek ke lokasi dan ternyata ada kegiatan tersebut. Mereka lalu menangkap enam orang pejudi yang kemudian diamankan di Mapolres Wonogiri beserta barang buktinya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya