SOLOPOS.COM - ilustrasi (google.img)

Perjudian Pacitan, polisi menangkap pelaku perjudian online yang kerap bertransaksi di kawasan Terminal Ngadirojo.

Madiunpos.com, PACITAN — Aparat Satreskrim Polres Pacitan membekuk seorang pejudi togel online yang kerap bertransaksi di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Pacitan. Pejudi online itu adalah HMN, 30, warga Kecamatan Ngadirojo, Pacitan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Pujiyono, mengatakan polisi menangkap HMN saat bertransaksi di Terminal Ngadirojo, Kamis (27/10/2016) pukul 14.30 WIB. “Pelaku ditangkap saat bertransaksi perjudian togel online di Terminal Ngadirojo,” kata dia dalam siaran pers, Senin (31/10/2016).

Pujiyono menuturkan penangkapan HMN berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitasnya yang kerap bertransaksi judi togel di Terminal Ngadirojo. Atas informasi itu, polisi menyelidiki dan ternyata benar, saat itu pelaku sedang bertransaksi secara online.

Polisi langsung membawa pelaku ke Mapolres Pacitan untuk proses penyidikan. Sejumlah barang bukti yang disita polisi yaitu empat rekapan angka/tombokan togel, ATM dan buku rekening, slip transfer, dan uang tunai.

“Pelaku akan dikenai Pasal 303 ayat (1) tentang tindak pidana perjudian togel online dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” jelas Pujiyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya