SOLOPOS.COM - 4 Tersangka perjudian di Mapolsek Jebres. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

4 Tersangka perjudian di Mapolsek Jebres. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

4 Tersangka perjudian di Mapolsek Jebres. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO –– Empat pejudi play station (PS) dibekuk aparat Polsek Jebres saat tengah berjudi di salah satu tempat bermain PS di dekat Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Minggu (14/7/2013) siang. Ironisnya, satu di antara empat pejudi itu adalah anak di bawah umur.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka yang ditangkap adalah Dwi Saryanto alias Bongol, 28, warga Jebres, Solo; Hendri Triyanto, 28; warga Pasar Kliwon, Solo dan Yusuf Prasetyo, 27, warga Jebres. Sedangkan pejudi yang masih di bawah umur adalah FR, 17, warga Jebres.

Wakapolsek Jebres, AKP Suharmono, saat gelar tersangka dan barang bukti di mapolsek setempat, Jumat (19/7/2013), mengungkapkan terbongkarnya perjudian PS itu bermula dari laporan warga sekitar tempat bermain PS yang resah. Pasalnya, perjudian semacam itu kerap dipraktikan para pemuda yang sedang bermain PS. Semula warga mengira mereka hanya bermain PS biasa. Namun, kata Suharmono, semakin lama warga curiga karena mereka mempertaruhkan uang ketika bermain PS, khususnya saat bermain sepak bola.

“Kami menggerebek lokasi permainan PS itu karena ada laporan warga yang menyebutkan permainan PS dijadikan ajang judi. Benar saja, saat kami gerebek pukul 12.00 WIB ada empat orang yang sedang berjudi PS. Mereka kami tangkap dan ditahan demi kepentingan penyidikan,” papar Suharmono mewakili Kapolsek, Kompol Edison Panjaitan.

Selain menangkap para tersangka, lanjut Suharmono, petugas juga menyita satu unit televisi dan seperangkat PS yang mereka gunakan sebagai sarana berjudi serta uang tunai hasil taruhan sebesar Rp410.000. Mereka terancam dipenjara selama 10 tahun, karena perbuatan mereka telah memenuhi unsur pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Sementara itu, salah satu pejudi, Dwi, kepada wartawan mengaku bertaruh uang dalam permaianan PS sepak bola yang dimainkannya hanya untuk iseng. Pertaruhan dikatakannya berdasar perjanjian sederhana. Perjanjian itu adalah orang yang kalah bermain sepak bola harus membayar Rp5.000 kepada pemain yang menang berapa pun skornya.

“Saya bermain hanya dengan Hendri. Tapi Yusuf dan FR juga ikut bertaruh meski tidak ikut bermain. Baru 20 menit bermain PS polisi sudah menangkap kami. Kapok saya, enggak nyangka bakal ditangkap polisi,” aku Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya