SOLOPOS.COM - Ilustrasi perjudian sabung ayam (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian di Jateng, berupa sabung ayam dilakukan tujuh warga di wilayah Banyumas.

Semarangpos.com, BANYUMAS – Gara-gara menggelar praktik perjudian adu ayam atau yang akrab disebut sabung ayam, tujuh warga Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketujuh warga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian itu ditangkap saat menggelar sabung ayam di pekarangan rumah milik salah seorang warga yang diduga juga menjadi penjudi sabung ayam, Drn, di Desa Sidamulih, Kecamatan Rawalo, beberapa waktu lalu.

“Mereka melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP [Kitab Undang-Undang Hukum Pidana] juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” jelas Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Banyumas, Kompol Malpa Malacoppo, di Mapolres Banyumas, Purwokerto, Banyumas, Jateng, Minggu (12/11/2016).

Malpa menyebutkan ketujuh tersangka judi sabung ayam itu, yakni Ktn, 32, warga Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo; Rwn, 59; FR, 29; dan Ryt (41), warga Desa Sidamulih, Kecamatan Rawalo; Str, 47, warga Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja; ZA, 36, warga Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, serta US, 52, warga Desa Rawalo, Kecamatan Rawalo.

“Selain menangkap tujuh tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dari arena sabung ayam itu,” kata Wakapolres dilansir laman berita Antara.

Wakapolres menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni berupa empat ekor ayam jago, empat kurungan ayam, sebuah jam dinding.

Menurut dia, barang bukti yang diamankan petugas berupa empat ekor ayam jago yang saat itu sedang diadu, empat kurungan ayam, sebuah jam dinding, satu buah busa yang digunakan untuk memandikan ayam, dan dua helai bulu ayam.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp415.000 dan tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai alat taruhan.

Malpa menambahkan saat ini pihaknya masih mengejar lima tersangka lain yang berhasil meloloskan diri saat pengerebekan. Kelima tersangka yang masih dikejar itu, yakni Drn yang merupakan pemilik arena sabung ayam, Stn dan Dn, yang bertugas memandikan ayam milik, Ipg yang mengatur waktu tanding dan salah satu pria pemilik salah satu ayam aduan yang belum diketahui identitasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya