SOLOPOS.COM - Perwakilan organisasi Persatuan Perangkat Desa (Praja) Sragen melakukan audiensi bersama pimpinan DPRD Sragen di ruang serba guna DPRS Sragen, Senin (7/2/2022). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN — Seratusan anggota Persatuan Perangkat Desa (Praja) Sragen mendatangi gedung DPRD Sragen, Senin (7/2/2022). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi mereka soal pengelolaan tanah bengkok/kas desa kepada pimpinan DPRD Sragen.

Dalam kesempatan itu, mereka menyatakan keberatan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sragen No. 76/2017 tentang Pengelolaan Aset Desa. Dalam audiensi itu, hadir Kabag Pemerintahan Setda Sragen, Agus Dwi Prasetyo, mewakil Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan pantauan Solopos.com, ratusan perangkat desa menunggu di luar Gedung DPRD Sragen sejak pukul 09.00 WIB. Sementara ada puluhan anggota Praja lainnya yang mewakili mereka beraudiensi di ruang serbaguna DPRD.

Baca Juga: Praja Minta Audiensi dengan DPRD dan Pemkab Sragen Soal Tanah Kas Desa

Ketua Praja Kabupaten Sragen, Sumanto, menjelaskan ada beberapa poin dalam Perbup yang dianggap bertentangan dengan aturan di atasnya. Poin-poin tersebut di antaranya soal aturan lelang pengelolaan tanah kas desa untuk tunjangan perangkat desa.

“Semua aturan yang ada tidak ada satu pun bengkok harus dilelang namun ada upaya tanah bengkok harus dilelang,” kata Sumanto saat audiensi.

Sistem lelang yang belum jelas pada Perbup Sragen No. 76/2017, menurutnya, berpotensi membawa masalah hukum bagi perangkat desa yang ikut lelang.

“Harapan kami semua tanah bengkok melekat [jatah perdes] tetap diperjuangkan. Sekali lagi, bengkok bukan masalah ekonomi namun pengakuan dan identitas. Perbup harus direvisi,” jelasnya.

Baca Juga: Ternyata Segini Penghasilan Perdes Sragen dari Tanah Bengkok

Sementara Kabag Pemerintahan Setda Sragen, Agus Dwi PRasetyo, hanya bisa mencatat aspirasi para perangkat desa. Dia akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan yang memiliki kewenangan mengambil kebijakan.

“Prinsipnya kami dari Pemkab mengenai Perbup sesuai pedoman di atasnya. Kami mengimbau perangkat desa untuk menginput [tanah kas desa] itu ke sistem keuangan desa. Kalau ada yang belum jelas rekan-rekan Praja bisa mengajukan audiensi kepada Pemkab Sragen,” paparnya.

Ketua DPRD Sragen, Suparno, menjelaskan Perbup 76/2017 lahir atas dasar peraturan pemerintah. Ia melihat belum ada satu pandangan antara pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten mengenai pengelolaan aset desa. Dia menduga proses penyusunan Perbup tanpa ada proses public hearing atau dengar pendapat.

Baca Juga: PT Swasta Tak Bisa Lagi Digandeng Jadi Penguji Seleksi Perdes di Sragen

“Lahirnya peraturan bupati ini ada konsideransnya. Jangan salahkan bupati membuat perbup. Yang disalahkan isi perbup. Itu kewajiban beliau [bupati] meneruskan aturan regulasi di atasnya makanya tidak muncul peraturan daerah sehingga munculnya perbup. Lha isinya apa? Isinya mungkin masih ada multitafsir. Inilah perlunya duduk bersama,” paparnya.

Dia mengatakan Kabag Pemerintahan Setda Sragen perlu mempertemukan pengambil kebijakan Pemkab Sragen dengan Praja Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya