Solopos.com, SOLO — Petugas kantor Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Solo bersama petugas BPPKAD Kota Solo melakukan pengukuran lahan permakaman Bong Mojo, Jebres, Solo, Rabu (20/7/2022).

PromosiMendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Pengukuran ulang lahan tersebut untuk menentukan dan memperjelas batas tanah permakaman Bong Mojo yang masuk dalam lahan Hak Pakai (HP) Nomor 71 dan 62 Pemkot Solo. Pengukuran sekaligus mendata bangunan yang belum memiliki sertifikat atau ilegal.

 

Petugas dari Kantor ATR/BPN menggunakan alat GPS geodetik saat mengukur lahan di Makam Bong Mojo, Jebres, Solo, Rabu (20/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

 

Pengukuran lahan Bong Mojo, Jebres, Solo tersebut untuk memperjelas batas tanah milik Pemkot Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi