Solopos.com, SOLO — Petugas kantor Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Solo bersama petugas BPPKAD Kota Solo melakukan pengukuran lahan permakaman Bong Mojo, Jebres, Solo, Rabu (20/7/2022).
PromosiMendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia
Pengukuran ulang lahan tersebut untuk menentukan dan memperjelas batas tanah permakaman Bong Mojo yang masuk dalam lahan Hak Pakai (HP) Nomor 71 dan 62 Pemkot Solo. Pengukuran sekaligus mendata bangunan yang belum memiliki sertifikat atau ilegal.