SOLOPOS.COM - Pengendara melintas di depan deretan Kios Renteng yang terletak di pinggir Jalan Ahmad Yani mulai dari simpang empat Batuar sampai Pasar Nglangon, Kelurahan Karangtengah, Sragen Kota, Senin (11/7/2022). Warga Kios Renteng sudah menjadi permukiman RT 004/RW 003 Karangtengah sejak 1975-1976. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Sebanyak 74 penghuni Kios Renteng Nglangon hingga kini menjadi permukiman di lingkungan RT 004/RW 003 Kelurahan Karangtengah, Sragen Kota, tidak tiba-tiba.

Mereka melalui proses yang panjang yang dimulai sejak 1975-1976 silam. Kini, mereka akan direlokasi ke Pasar Terpadu Nglangon bersama dengan pedagang Pasar Nglangon dan pedagang Pasar Joko Tingkir.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Mantan Ketua RT 004/RW 003 Kios Renteng, Suyatno, 63, berkisah tentang perjalanan panjang Kios Renteng yang akan bedol desa ke Pasar Terpadu Nglangon yang kini sudah proses pembangunan dengan menelan dana Rp33 miliar berdasarkan kontrak pemenang lelang.

Penghuni Kios Renteng Nglangon itu, sebut Suyatno, dulu merupakan keluarga miskin yang menempati lahan bekas jalur rel lori tebu seluas 6 meter x 4 meter per orang pada 1975-1976.

Untuk menempati lahan itu, Suyatno menerangkan setiap orang dikenakan mengganti dengan uang senilai Rp10.000/orang. Nilai uang Rp10.000 pada kala itu bisa untuk membeli peranakan sapi atau pedhet.

Baca Juga: Keberatan Direlokasi, Warga Kios Renteng Datangi DPRD Sragen

“Waktu berjalan. Kios-kios itu dibangun dengan swadaya. Kemudian pada 1992-1993 ada penambahan ukuran dari 6 meter x 4 meter menjadi 6 meter x 6 meter. Penambahan lahan itu pun dikenakan tambahan uang Rp400.000 per orang. Kemudian pada 2009 bertambah lagi menjadi 6 meter x 9 meter dan dengan mengganti uang Rp4,3 juta per orang,” ujar Suyatno didampingi Ketua RT 004/RW 003 Sunardi saat berbincang dengan Solopos.com di Gedung DPRD Sragen, pekan lalu.

Suyatno melanjutkan selama menempati lahan itu para penghuni Kios Renteng juga dikenakan sewa mulai dari Rp5.000 per orang naik terus setiap tahun sampai Rp100.000 per orang kemudian berhenti sejak 2013.

Sewa itu berhenti karena adanya aturan dari kelurahan yang melarang memungut dana dari masyarakat. Hingga sekarang para warga Kios Renteng juga masih membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Kios Renteng ini berdiri dengan Instruksi Gubernur yang isinya setiap desa supaya membentuk kegiatan ekonomi yang diperuntukkan bagi warga miskin, magersari, pengangguran, dan seterusnya. Akhirnya Desa Karangtengah dengan lembaga desa memutuskan untuk memanfaatkan lahan yang kini ditempati Kios Renteng. Sejak awal sudah dibentuk RT hingga sekarang sudah berjalan 47 tahun,” katanya.

Seorang warga yang sejak awal tinggal di Kios Renteng, Sumini, 65, mengaku untuk membangun kios kala itu membutuhkan waktu tiga tahun.

Baca Juga: Pemkab Sragen akan Masukkan Pedagang 3 Paguyuban ke Pasar Nglangon

Sumini dengan penghasilan pas-pasan kala itu harus mencari pinjaman Rp100.000 setiap tahun untuk bisa membangun kiosnya. Sumini paling tua di Kios Renteng.

“Dulu tidak seramai sekarang. Gelap, listrik belum ada. Kami tidak punya rumah berusaha supaya punya rumah. Adanya masa sekarang ini karena masa lalu. Sekarang ramai tetapi tidak merasakan susahnya zaman dulu,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto menjelaskan lahan yang ditempati warga Kios Renteng itu berasal dari aset persil No. C12 Percik 132 P IV dan sejak 1999 sudah menjadi sertifikat milik Pemkab Sragen.

Berdasarkan persil tersebut maka hak pemanfaatan lahan itu milik Pemkab.

Dia mengatakan awalnya memang milik Desa Karangtengah tetapi setelah status desa menjadi kelurahan maka semua asetnya menjadi milik Pemkab Sragen.

“Penarikan PBB itu untuk objek pajak tanah dan bangunan. Subjeknya bisa dikenakan pada pemilik bangunan. Ketika kami memindahkan ke Pasar Terpadu Nglangon itu untuk penataan kota dan diberikan secara gratis. Pada 2002 juga sudah ada pernyataan dari warga Kios Renteng yang berisi tidak akan menuntut apa pun apabila lahan Kios Renteng digunakan Pemkab dan akan mengikuti aturan Pemkab,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya