SOLOPOS.COM - Pemudik sepeda motor melintas di jalur perbatasan Karawang - Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/5/2021). (Antara/M Ibnu Chazar)

Solopos.com, JAKARTA — Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali kini wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil RT-PCR atau antigen sebelum perjalanan.

Aturan baru itu mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas SE Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif per 27 Oktober 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, melalui SE 90/2021 tersebut, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

Baca juga: Menko PMK: Naik Pesawat Tak Harus Tes PCR, Bisa Pakai Antigen

“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” kata Budi Setiyadi dalam keterangannya, Minggu (31/10/2021).

Dia menambahkan bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

Baca juga: Cuti Bersama Nataru Dihapus, Ini Warning Mendagri kepada ASN

Dia mengimbau bagi para pemimpin daerah baik gubernur, wali kota, Satgas Covid-19 pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana pra sarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.

Ketentuan Pengemudi Logistik

Lebih lanjut, Budi menguraikan khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Jawa dan Bali, berlaku ketentuan sebagai berikut:

– wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.

– wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan.

– wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Baca juga: 6,6 Juta Orang Ngungsi Akibat 2.208 Bencana Selama Januari-Oktober 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya