SOLOPOS.COM - Ilustrasi suasana unit pelayanan publik di Kantor Kelurahan di Solo. (Dokumentasi/JIBI/Solopos)

Rencana integrasi proses perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), masih digodok

Harianjogja.com, BANTUL—Rencana integrasi proses perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), masih digodok oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebab hingga kini dari seluruh perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, baru 105 yang dipegang oleh DPMPT.

Kepala DPMPT, Sri Muryuwantini mengaku belum semua perizinan didelegasikan ke dinasnya. Beberapa, yang memang menjadi kewenangan OPD teknis, masih dipegang oleh OPD masing-masing.
Meskipun demikian, pihaknya mengaku rencana integrasi perizinan dengan konsep PTSP tengah dijajaki. Apalagi menurutnya Pemkab Bantul telah memiliki satgas percepatan untuk hal tersebut.

Sri menjelaskan jika PTSP telah terbentuk maka seluruh perizinan dapat diurus di satu tempat yakni kantor DPMPT. Bukan berarti semua ditangani oleh DPMPT, namun seluruh OPD teknis yang punya kewenangan untuk mengeluarkan perizinan bakal menempatkan stafnya di kantor PTSP.

Sebab Sri mengakui jika menyangkut hal-hal teknis, pihaknya tidak berkompeten untuk melakukannya. Sehingga OPD teknis lah yang akan mengurusnya, sesuai aturan perundang-undangan. “Jadi nanti kalau sudah PTSP, semua izin bisa diurus di kami. OPD lah yang akan berkantor di sini,” katanya, Rabu (28/3/2018).

Sri mencontohkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh DPMPT harus melalui beberapa izin di OPD teknis seperti Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPU-PKP). Sehingga pengurusannya membutuhkan waktu cukup lama.

Meskipun setelah masuk DPMPT, IMB tersebut akan keluar maksimal dalam enam hari kerja. Maka jika PTSP dapat terwujud, ia berharap pengurusan izin tidak akan bertele-tele karena pemohon hanya perlu datang ke satu tempat saja.

Namun demikian, Sri menambahkan untuk dapat mewujudkan rencana tersebut pihaknya butuh waktu cukup lama. Sebab kini DPMPT tengah fokus pada pengalihan izin ke sistem daring yang sudah disusun sejak 2017 lalu.

Saat disambangi oleh KPK beberapa hari yang lalu, DPMPT memang jadi salah satu sorotan. Sebab dinas ini dianggap rawan suap karena mengurus perizinan yang berkaitan dengan investor atau pengusaha besar.

Maka Koordinator Unit Kerja Korsup Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwandha meminta agar semua perizinan dapat diurus satu pintu. Atau jika sesuai aturan harus dipegang oleh OPD teknis, Asep mengaharuskan DPMPT untuk melakukan pengawasan penuh.

Sehingga tidak ada kecurangan yang terjadi demi mendapatkan izin usaha. “Seluruh izin dan pengurusan perizinan harusnya ada di DPMPT,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya