SOLOPOS.COM - Bupati-Wakil Bupati Sukoharjo, Etik Suryani-Agus Santosa memeriksa kondisi sapi di Pasar Hewan Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Sabtu (14/5/2022). (Istimewa/Humas Pemkab Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO – Implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja berimplikasi pada penyempitan kewenangan pemerintah khususnya aspek tata ruang dan perizinan sektoral. Hal ini memicu konflik sosial di tengah masyarakat lantaran beragam jenis perizinan ditangani pemerintah pusat.

Hal ini dikeluhkan Bupati-Wakil Bupati Sukoharjo, Etik Suryani-Agus Santosa, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (9/6/2022). Pemerintah pusat memberlakukan sistem online single submission (OSS) berbasis risiko sebagai upaya mengintegrasikan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, dan memberi kepastian kepada pelaku usaha. Para pelaku usaha bisa mengurus proses perizinan lewat OSS kapanpun dan dimanapun.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sebelum diterapkannya kebijakan OSS yang menjadi bagian dari implementasi UU Cipta Kerja, mekanisme pengurusan perizinan merupakan wewenang mutlak pemerintah daerah.

Pelaku usaha wajib mengantongi surat rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebagai acuan dalam penerbitan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Sukoharjo.

“Semua jenis perizinan diambil alih pemerintah pusat. Kami di daerah tak bisa melakukan pengawasan proses perizinan. Imbasnya, banyak muncul konflik antara masyarakat dengan pelaku usaha. Pemerintah daerah hanya bisa memfasilitasi jika muncul konflik dan gejolak masyarakat,” kata Etik Suryani.

Baca juga: Demo, Warga Grogol Protes Pembangunan Holywings di Solo Baru Sukoharjo

Bupati mencontohkan polemik pembangunan Holywings di sisi timur area The Park Mall, Solo Baru, yang diprotes masyarakat yang tergabung dalam Forum Warga Kecamatan Grogol. Kontraktor pelaksana nekat mengerjakan proyek fisik walaupun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara masyarakat meminta agar pengerjaan proyek fisik dihentikan sementara sebelum pemerintah menerbitkan PBG. “Contoh paling nyata kasus Holywings di Solo Baru. Proses perizinan dilakukan secara online dan bukan wewenang pemerintah daerah. Dampaknya muncul gejolak masyarakat setempat yang menolak keberadaan Holywings Solo Baru,” kata dia.

Etik juga kerap mendapat keluhan dan laporan dari masyarakat di wilayah Bulu dan sekitarnya terkait kondisi jalan rusak akibat kerap dilewati truk galian C. Kondisi jalan rusak parak sehingga mengganggu kenyamanan para pengguna jalan. Padahal, Pemkab Sukoharjo tak lagi memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan galian C.

“Masyarakat tahunya pemerintah daerah yang menerbitkan izin. Ini menjadi persoalan bagi pemerintah daerah yang harus melayani masyarakat dan pelaku usaha,” jelasnya.

Baca juga: Pasar Hewan Ditutup Gegara PMK, Pedagang Sapi di Sukoharjo Pasrah

Sementara itu, Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa, menyatakan implementasi UU Cipta Kerja menarik kewenangan pemerintah daerah khususnya perizinan sektoral. Imbasnya, konflik antara masyarakat dengan pelaku usaha tak terhindarkan. Padahal, pemerintah daerah bertugas melakukan pengawasan guna mencegah munculnya konflik yang berkepanjangan.

Mantan Sekda Sukoharjo itu menyebut di satu sisi, penerapan OSS berimplikasi pada peningkatan nilai investasi lantaran memudahkan investor menanamkan modalnya. Bahkan, Kabupaten Sukoharjo masuk ranking lima besar investasi terbesar di Jawa Tengah.

“Kebijakan selalu melahirkan pro dan kontra. Begitu pula dampak positif dan negatif dari implementasi kebijakan publik,” kata dia.

Berdasarkan data DPMPT Sukoharjo, total nilai investasi mulai 2009-2021 senilai Rp108 triliun. Investasi tak begitu terpengaruh wabah pandemi Covid-19 yang melanda dunia selama dua tahun. Capaian nilai investasi pada dua tahun masa pandemi cukup besar yakni masing-masing Rp9 triliun pada 2020 dan Rp9,5 triliun pada 2021.

Baca juga: Jos! Tiap Kecamatan di Sukoharjo bakal Dapat Bantuan Gamelan pada 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya