SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi. (Freepik)

Solopos.com SRAGEN — Ada 10 investor yang investasinya tetap jalan meskipun lahan yang mereka gunakan masuk dalam penetapan peta lahan sawah yang dilindungi (LSD). Ini lantaran investor tersebut sudah mengantongi pertimbangan teknik (pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara untuk proses perizinan sejumlah investor lainnya menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Suharti, optimistis persoalan kebijakan LSD yang membelenggu investasi di daerah akan ada jalan keluarnya. Setelah berkomunikasi dengan DPMPTSP dari daerah lain, mereka cenderung menabrak kebijakan LSD tersebut. Pasarnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah itu dinilai tidak ada sanksinya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami baru saja rapat dengan Bidang Tata Ruang tentang LSD. Kami sudah punya regulasi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebelum ada LSD, setiap perizinan berkaitan dengan tata ruang langsung diproses. Namun sejak ada LSD itu, bosnya Bukalapak mau mendirikan sekolah di Sragen pun ternyata terhambat karena lahannya masuk LSD. Padahal di tengah permukiman dan di RTRW masuk zona kuning tetapi masuk zona hijau di LSD,” jelasnya saat berbincang dengan wartawan, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Gara-Gara Ada LSD, Target Investasi di Sragen Diturunkan Jadi Rp1,5 T

Suharti menerangkan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, sudah berkirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertahanan Nasional (BPN) hingga ke Presiden Joko Widodo. Sesuai dengan arahan Presiden, jelas dia, bila dalam waktu 14 hari tidak ada respons dari pemerintah pusat maka proses perizinan tetap berlanjut meskipun masuk dalam peta LSD.

“Kalau perizinan itu tidak segera ditindaklanjuti maka muka kami mau ditaruh di mana? Setiap ada investor masuk, kami selalu suguhkan peta peluang investasi Kabupaten Sragen. Di sana ada zona-zona untuk investasi yang disesuaikan dengan Perda RTRW dan RDTR [rencana detail tata ruang] perkotaan,” jelasnya.

Dia menerangkan 10 investor yang sudah mengantongi pertimbangan teknis sebelum ada kebijakan LSD tetap jalan terus. Untuk sejumlah investor lainnya masih menunggu hasil audiensi dengan Kementerian ATR/BPN di Boyolali, Kamis siang.

Baca Juga: Apa Itu LSD yang Bikin Bupati Sragen Berang?

“Pada prinsipnya, kami di DPMPTSP tetap komitmen melayani perizinan, tetap melakukan pendampingan, regulasi diikuti dan penyesuaian regulasi. Kalau 14 hari tidak ada respons dari pusat ya proses perizinan jalan terus meskipun masuk LSD,” jelasnya.

Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Sragen, Tugiyono, sudah beraudiensi dengan Kementerian ATR/BPN di Boyolali terkait LSD. Dia mengatakan selama masih ada LSD maka perizinan menjadi terkendala, khususnya pada proses perizinan yang diawali dengan perubahan status tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya