SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis)

Peringkat kemudahan usaha (EODB) Indonesia naik ke posisi 72, namun tertinggal dari negara lain di ASEAN.

Solopos.com, JAKARTA — Peringkat Indonesia dalam kemudahan berusaha atau Easy of Doing Bussiness (EoDB) masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga di kawasan ASEAN.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Laporan Bank Dunia menunjukkan Indonesia berada di peringkat 72 untuk EoDB 2018. Peringkat itu jauh tertinggal jika dibandingkan EoDB Singapura yang berada di peringkat 2, Malaysia di peringkat 24, Thailand di posisi 26 dan Vietnam yang ada pada peringkat 68.

Pasalnya, Pemerintah Indonesia kerap kali ketinggalan dalam hal melakukan perbaikan regulasi dibandingkan dengan negara-negara lain.
Hal ini diakui oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dengan mencontohkan perbaikan indikator EoDB, Trade Across Border (TAD), yang masih kalah cepat dengan perbaikan yang dilakukan oleh negara-negara lainnya.

Dia pun mengakui memang beberapa faktor dalam TAD yang masih stagnan seperti cost to import dan time to import.

“TAD kan merupakan gabungan dari 10 entitas, baik pemerintah, swasta maupun pengguna jasa termasuk Pelindo, tentu kami harus melihat ini secara bersama-sama. Kalau melihat skor [indikator TAD]- nya, cost to import sebenarnya relatif sama, time to import mengalami perbaikan, artinya kami gak mundur. Tapi kalau dibandingkan dengan negara lain, ya negara lain mengalami perbaikan yang relatif lebih cepat dan maju,” kata Heru di Kemenko Perekonomian, Rabu (1/11/2017).

Kendati, dia berkilah bahwa Bank Dunia masih mencetata ada perbaikan dalam faktor TAD yakni single billing dan sistem pembayaran memberi kontribusi untuk peringkat EoDB.

“Ini saya sampaikan bahwa salah satu yang dicatat oleh world bank perbaikan yang berkontribusi signifikan terhadap reform EoDB adalah penerapan single billing dan payment system.”

Selain TAD yang mengalami penurunan dari ranking 108 menjadi ranking 112, indikator penilaian EoDB lainnya yang juga menurun adalah paying taxes yang ada di peringkat 114 dari yang sebelumnya 104.
Terkait turunnya ranking payment taxes, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengakui ada banyak hal yang perlu diperbaiki seperti number of payment tax, time to comply tax hingga tarif pajak.

“[Hal] yang pertama itu number of payment, itu dari tahun lalu skornya sama yaitu 43, tapi kami juga ingin ada perbaikan, karena memang mendorong wajib pajak untuk harus lakukan e-filling semua kan enggak mudah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya