SOLOPOS.COM - Petugas Dishub Klaten mempraktikkan pemasangan gembok roda pada salah satu mobil belum lama ini. Praktik pemasangan gembok itu menjadi bagian sosialisasi penerapan sanksi gembok roda bagi kendaraan bermotor yang terparkir di area dilarang. (Istimewa/Dishub Klaten)

Solopos.com, KLATEN – Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten mulai memberlakukan sanksi penggembokan roda bagi kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan. Untuk membuka gembok, pelanggar dikenai biaya Rp100.000.

Kasi Pengendalian Operasi dan Perparkiran Dishub Klaten, Nunung Wahyu Dwiningsih, mengatakan penerapan sanksi itu sudah diatur dalam Perbup No 22/2016 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum Kabupaten Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam perbup diatur pelanggaran parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengguna kendaraan bisa dilakukan dengan penggembokan pada roda kendaraan, diderek dengan mobil derek sesuai dengan peruntukannya, dan disimpan di areal penyimpanan kendaraan bermotor.

Biar Tetap Produktif dan Efektif, Ini Cara Jenius Untuk Bermalas-Malasan

Meski aturan tersebut sudah ada sejak empat tahun silam, pemkab baru mulai memberlakukan sanksi pelanggaran parkir mulai akhir tahun ini setelah ada kelengkapan sarana berupa gembok kendaraan. Pada 2020, Dishub melakukan pengadaan gembok kendaraan untuk sepeda motor, kendaraan roda empat, serta kendaraan roda empat ke atas.

”Sudah ada 45 unit gembok sepeda motor atau roda dua, tujuh unit gembok mobil roda empat, dan tiga unit gembok kendaraan roda empat ke atas,” kata Nunung saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (13/12/2020).

Penerapan sanksi itu dilakukan sejak Dishub mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 551.2/7406/24 perihal penindakan kendaraan bermotor tertanggal 3 Desember 2020. Dalam SE itu, penerapan aturan dimaksudkan untuk kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan.

Penindakan terhadap pelanggaran parkir dilakukan bagi kendaraan yang parkir di tempat yang dilarang baik yang dinyatakan atau tidak dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas. Kendaraan yang ditempatkan di jalan sehingga mengganggu fungsi jalan dan manfaat jalan.

Sosialisasi

Kemudian kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya atau pengguna kendaraan di jalan selama 2 x 24 jam. Kendaraan yang parkir menggunakan ruang miliki jalan lebih dari dua jam tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami sudah sosialisasi dengan membagikan edaran ke pengelola parkir dan juru parkir serta masyarakat pengguna jasa parkir,” kata Nunung.

Terkait teknis penerapan sanksi itu, Nunung menjelaskan petugas bakal menggembok roda kendaraan dan ditinggali brosur keterangan untuk membuka gembok agar pemilik atau pengendara menghubungi nomor telepon atau alamat Dishub.

Tinggal di Kompleks Masjid, Nenek Sophia Ungkap Alasan Pilu

Untuk membuka gembok tersebut, pemilik kendaraan dikenai biaya pembukaan senilai Rp100.000. Biaya pembukaan gembok itu berlaku sama untuk semua jenis kendaraan bermotor. Nunung menjelaskan penerapan sanksi itu belum sampai menderek mobil yang melanggar dan dibawa ke areal penyimpanan kendaraan bermotor.

“Kami hanya menggembok roda, kemudian kami tinggal [kendaraan bermotor] bersama brosur keterangan untuk membuka gembok. Kami belum ada lahan untuk menampung kendaraan [sehingga belum ada penderekan kendaraan bermotor yang berada di daerah larangan parkir],” kata dia.

Lebih lanjut, Nunung menjelaskan ada beberapa jenis pelanggaran parkir yang kerap terjadi di Klaten. Seperti parkir di trotoar, parkir pada jalur lambat sisi yang tidak ada marka parkir sehingga sisi kanan dan kiri digunakan untuk parkir, parkir pada tikungan, hingga parkir di zona selamat sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya