SOLOPOS.COM - Ilustrasi investor memantau pergerakan saham di pasar modal. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Berbisnis atau mencari cuan di pasar modal atau saham kini seolah menjadi tren. Hal ini juga memunculkan influencer – influencer saham di media sosial.

Namun influencer saham diminta tak sembarang mengobral masukan investasi karena penasihat investasi wajib memiliki izin. Hal itu ditegaskan Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Tirta, dalam pasal 34 Undang-Undang (UU) Pasar Modal ayat (1) yang berbunyi pihak yang dapat melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).

“Jadi kalau influencer mengendorse dan berlaku seperti penasihat investasi, maka dia harus memperoleh izin. Apalagi kalau pihaknya memberikan nasihat terhadap publik,” ujar Tirta dalam media gathering di Bandung, Sabtu (4/12/2021) lalu seperti dilansir suara.com.

Baca Juga: Kemendag Ungkap Ada 2.300 Peluang Bisnis Waralaba, Siapa Berminat?

Menurut dia, UU Pasar Modal akan terus berlaku sesuai ketentuan peralihan dalam UU OJK Pasal 70, sepanjang tidak bertentangan dengan UU OJK.Siapapun pihak yang memberi nasihat investasi tanpa izin dari Bapepam akan diancam pidana sebagaimana diatur Peraturan OJK Nomor 5 tahun 2019 tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Penasehat Investasi dan UU Pasar Modal Pasal 93.

“Jadi influencer harus hati-hati karna mereka sebetulnya belum paham,” ungkap Tirta seperti dilansir okezone.com.

Ia juga berharap bisa memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penasihat investasi dan kepada influencer yang memberikan berbagai nasihat investasi.

“Jangan sampai ada konflik kepentingan, misalnya saya beli saham terlebih dahulu lalu memakai influencer agar harga saham saya naik. Bisa saja begitu,” ujarnya.

Baca Juga: Penjualan Produk Asuransi Diwacanakan Wajib Direkam, Ini Respons AAJI

Seperti dilansir Liputan6.com, jumlah investor di pasar modal sepanjang sembilan bulan pada 2021 meningkat sebesar 65,73 persen menjadi sebanyak 6.431.444 investor. Sementara pada akhir 2020, jumlah investor di pasar modal hanya 3.880.753 investor.

Data tersebut berdasarkan informasi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang dikutip Liputan6.com, Jumat (8/10/2021).

Sebanyak 33,84 persen investor pasar modal merupakan kalangan pegawai, yang mendominasi total investor. Selanjutnya sebanyak 27,59 persen dari kalangan pelajar, yang merupakan kedua terbesar. Sisanya merupakan ibu rumah tangga dan lainnya.

Sementara dari sisi usia, usia kurang dari atau sama dengan 30 tahun mendominasi total investor dengan jumlah mencapai 8,82 persen.

Selanjutnya diikuti oleh usia dengan rentang 31-40 tahun dan 41-50 tahun dengan jumlah masing-masing sebanyak 21,64 persen dan 10,80 persen. Sisanya di rentang usia 51-60 tahun dan usia lebih dari 60 tahun dengan komposisi masing-masing 5,51 persen dan 3,23 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya