SOLOPOS.COM - Massa mendengarkan orasi di Bundaran Tugu Kartasura, Sukoharjo, Kamis (8/10/2020). (Solopos/Burhan Aris N)

Solopos.com, BOYOLALI -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali menerbitlan Surat Edaran (SE) larangan terlibat demo untuk tenaga pendidik atau guru maupun pelajar, Selasa (13/10/2020).

SE itu diterbitkan menyusul laporan adanya sejumlah siswa yang diduga terlibat dalam aksi demonstrasi terkait Undang-undang Cipta Kerja di luar daerah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali, Darmanto, kepada wartawan, Selasa. Larangan demo itu dia tujukan baik kepada tenaga pendidik atau guru, tenaga kependidikan, serta peserta didik atau pelajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali.

Jangan Salah Langkah Saat Sewa Rumah, Hindari 5 Kesalahan Ini!

"Imbauan pertama, fokuslah melaksanakan tugas belajar mengajar sebagaimana kebijakan pemerintah, yakni belajar dari rumah. Kedua, untuk tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik untuk tidak mengikuti demo terkait Undang-undang Cipta Kerja," kata dia.

Dia meminta kepada warga sekolah itu untuk fokus pada tugas pembelajaran. Tindak lanjut atas imbauan tersebut dia serahkan kepada kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan.

Pengawasan

Dia mengarahkan agar sekolah dapat bekerja sama dengan aparat keamanan untuk memberikan pengawasan, pembinaan atau pengendalian kepada anak-anak didik agar tidak terlibat kegiatan yang bukan wilayahnya. Darmanto mengatakan sebelumnya pihaknya menerima laporan dari kepolisian tentang adanya siswa Boyolali yang ikut ke Solo untuk mengikuti demonstasi.

"Saya terima laporannya kemarin [Senin, 12/10/2020] dari kepolisian. Kondisi siswa informasinya sudah diserahkan ke orang tua," lanjut dia.

Menurutnya tidak semestinya para siswa tersebut ikut terlibat demonstrasi, sebab dia yakin para siswa tersebut juga tidak memahami tujuan demo itu. "Saya yakin anak tidak tau substansi yang didemokan. Apalagi klaster pendidikan juga sudah dihapus dari UU Cipta Kerja. Kami tidak bicara sanksi, tapi ini harus menjadi perhatian bersama," jelas dia.

Tangkal Covid-19, Petani Kamboja Pasang Orang-Orangan Sawah di Depan Rumah

Diberitakan pada Kamis (8/10/2020), Polres Boyolali mengamankan sekitar 20 orang dalam kegiatan penyekatan di persimpangan Bangak, Banyudono. Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani, mengatakan warga yang diamankan rata-rata adalah pelajar, bahkan mereka ada yang masih SMP.

"Sore ini kami laksanakan operasi yustisi sambil penyekatan terkait kegitan demonstrasi di Kartasura, Sukoharjo. Sebab disinyalir banyak masyarakat yang tidak tahu untuk apa demo ini. Seperti anak-anak SMP tadi yang hanya mendapatkan ajakan melalui grup WA [Whatsapp]," kata dia kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya