SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati (kedua kanan) memperhatikan barang bukti yang disita dari hasil operasi tangkap tangan kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (16/6/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

KPK memeriksa Saipul Jamil untuk menyelidiki sumber uang suap dalam kasus yang melibatkan panitera pengganti PN Jakarta Utara.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik proses dan alur penyuapan yang melibatkan Rohadi selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan kedua yang dilakukan terhadap Saipul Jamil sebagai tersangka dalam kasus suap itu, juga untuk mengonfirmasi dari mana sumber dana tersebut.

“Tersangka SJM hari ini dilanjutkan karena kemarin sudah diperiksa, kami masih terus mengonfirmasi terkait alur pemberian penerimaan dan juga sumber dana dalam indikasi kasus suap yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Febri di Gedung KPK Selasa (17/1/2017).

KPK kembali memanggil Saipul Jamil (SJM) untuk diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait perkara kepada Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan Senin (16/1/2017).

Kasus suap ini bermula saat KPK menangkap tangan kakak Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah, panitera pengganti PN Jakut Rohadi, dua pengacara Saipul yakni Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, pada Juni 2016 silam. Operasi tangkap tangan ini didasari dari kecurigaan atas vonis yang diberikan majelis hakim PN Jakut terhadap Saipul.

Majelis hakim hanya menghukum Saipul tiga tahun penjara dari tuntutan tujuh tahun yang diajukan jaksa. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang sebesar Rp250 juta. Uang yang diduga bersumber dari Saipul itu ditenggarai untuk memperingan hukumannya.

Di sisi lain, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Rohadi tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam pengembang kasus ini, KPK juga telah menetapkan Saipul sebagai tersangka, pada 21 Desember. Saipul diduga terbukti menyuap Rohadi buat memperingan hukumannya di PN Jakut.

Akibat perbuatannya, Saipul dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya