SOLOPOS.COM - Kantor Inspektorat Sragen. (inspektorat.sragenkab.go.id)

Solopos.com, SRAGEN — Inspektorat Sragen memeriksa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan seluruh desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen. Dalam pemeriksaan itu, Inspektorat mendapati 175 temuan dari 22 laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Atas temuan tersebut, Inspektorat memberikan 254 rekomendasi lantaran potensi kerugian negara mencapai Rp188.333.079. Dari ratusan rekomendasi itu ternyata hingga 21 November 2022, baru 138 rekomendasi yang selesai dilaksanakan sehingga masih ada 116 rekomendasi yang belum selesai.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penjelasan itu diungkapkan Pelaksa Tugas (plt) Inspektur Kabupaten Sragen, Joko Suratno, dalam Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) di Gedung Kartini Sragen, Rabu (23/11/2022). Joko menerangkan potensi kerugian negara yang sudah selesai ditindaklanjuti senilai Rp124.032.596 atau 65,85%.

Selain pemeriksaan di semester I 2022, Joko mengatakan Inspektorat juga memeriksa OPD pada pelaksanaan kinerja selama semester II 2021. Dalam pemeriksaan semeter II 2021 itu terdapat 314 temuan dari 52 laporan hasil pemeriksaan.

“Dari temuan tersebut Inspektorat mengeluarkan 543 rekomendasi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp540.951.986. Hingga sekarang semua temuan sudah ditindaklanjuti, kecuali ada 17 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti tetapi tidak berpotensi pada kerugian negara,” ujarnya.

Baca Juga: ASN Sragen Bikin 30 Inovasi Baru, Ada Pengaman Santet dan Sipmontok

Dia mengatakan objek pemeriksaan atau obrik yang belum menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat pada 2021 itu berada di dua OPD yakni di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) ada 11 rekomendasi dari 13 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti dan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sragen ada enam rekomendasi dari 14 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti.

Dia menjelaskan rekomendasi di DPU itu berkaitan dengan bidang irigasi dan bidang jalan sedangkan di Diskominfo berkaitan dengan bidang Kominfo sub aplikasi informasi. Temuan itu terkait dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang menyebabkan terjadinya potensi kerugian negara atau daerah senilai 35,03% atau sekitar 110 temuan.

Dia menerangkan temuan terkait dengan kelemahan sistem pengendalian internal sekitar 57% atau 178 temuan. Kemudian temuan terkait dengan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebanyak 7,97% atau 25 temuan.

Baca Juga: 5 Tahanan LP Sragen yang Kabur Berstatus Terdakwa, 2 di Antaranya Mau Tuntutan

Joko juga mencatat selama Semester I 2022 ada sebanyak tiga aduan masyarakat yang semua sudah ditindaklanjuti. Jumlah aduan tersebut, ujar dia, menurun daripada aduan pada Sementer II 2021 sebanyak 14 aduan dan sudah ditindaklanjuti semua. “Dari empat aduan masyarakat di 2022 itu, tiga kasus di antaranya merupakan limpahan dari Polres dan Kejari,” katanya.

Selain pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, juga ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Joko menerangkan sejak 2005 sampai Semester I 2022 terdapat 378 temuan BPK dari 33 laporan hasil pemeriksan (LHP) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp55 miliar. Dari temuan itu, jelas dia, BPK mengeluarkan 823 rekomendasi dengan nilai kerugian mencapai Rp30,8 miliar.

Dari rekomendasi itu, sebut dia, ada 801 rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi dengan potensi kerugian negara Rp28,5 miliar sehingga masih ada yang belum sesuai sebanyak 21 rekomendasi dengan potensi kerugian Rp2,3 miliar.

Baca Juga: KPU Sukoharjo Usulkan Komposisi Dapil Pemilu Legislatif 2024, Ini Daftarnya

Sekretaris Inspektorat Sragen, Badrus Samsu Darusi, mengatakan yang diperiksa itu semua OPD dan desa. Menurutnya, tindak lanjut temuan di Semester I 2022 itu masih dalam proses dengan rentang waktunya 60 hari. “Temuan yang muncul itu biasanya berkaitan dengan volume pekerjaan atau ada kelebihan bayar. Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat itu banyak, ada pemeriksaan dengan pejabat tertentu, pemeriksaan kinerja, investigasi, dan program kegiatan pengawasan tahunan yang terjadwal,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya