SOLOPOS.COM - Infografis PPKM Jawa Bali (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan menyidak 624 perusahaan mulai sektor kecil hingga besar mulai Selasa (9/2/2021). Sidak bertujuan untuk melihat kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut dalam melaksanakan protokol kesehatan dan pembayaran UMK 2021 untuk karyawan.

Baca Juga: Asyik Mancing, Bocah SD Meninggal Dunia Usai Terpeleset ke Sungai Ngasem Wonogiri

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Hendro Prayitno, ketika dihubung Solopos.com Selasa (2/2/2021). Dia mengatakan lantaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang, maka jadwal monitoring juga disesuaikan. Menurutnya, saat ini surat untuk informasi monitoring sudah disebarkan ke perusahaan di Karanganyar.

“Kami belum melakukan monitoring karena masih PPKM. Jadi kami sesuaikan jadwalnya. Nanti rencananya kami akan memonitoring UMK 2021 sekalian sama prokes mereka sesuai instruksi Gubernur Jateng. Rencananya akan kami laksanakan selama tiga pekan,” ucap dia.

Hendro mengatakan metode pengawasan akan dilakuan dengan cara sampling acak. Sampling juga dibagi menjadi tiga kategori perusahaan mulai dari kecil, menengah, hingga besar. Sehingga, dia mewanti-wanti manajemen perusahaan untuk bersiap-siap apabila Pemkab Karanganyar akan datang untuk melakukan sidak.

Baca Juga: 4 Pemilik Lahan Terdampak Jalan Tol Solo-Jogja di Klaten Belum Terima Ganti Rugi, Alasannya Bikin Melongo

“Kami bagi mulai dari kecil yang karyawannya hanya empat orang, menengah dengan kategori karyawan 20 hingga 99 orang, dan besar kategori karyawan 100 ke atas. Kami sudah membentuk tim dengan ketuanya kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar. Kami acak metodenya, jadi perusahaan mana saja bisa didatangi kapanpun,” imbuh dia.

Hendro berharap, semua perusahaan bisa mematuhi kebijakan yang sudah disepakati mulai dari penerapan prokes dan pembayaran UMK 2021. Sehingga, situasi industri di Karanganyar bisa lancar.

“Logikanya perusahaan harusnya membayarkan gaji sesuai UMK 2021. Sampai saat ini kami belum menerima informasi kalau ada pelanggaran. Semoga saja perusahaan di Karanganyar semua patuh saat kami sidak di lapangan,” beber dia.

Baca Juga: Beda Sikap, Aktivis 98 Solo Ini Minta Polri Tetapkan Abu Janda Sebagai Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya