SOLOPOS.COM - Administratur Muda Perum Perhutani KPH Surakarta, Sugi Purwanta, menyerahkan alat yang akan digunakan untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan pada apel siaga kebakaran di Bukit Sakura Lawu, Senin (31/8/2020). (Istimewa-Dokumentasi Perum Perhutani KPH Surakarta)

Solopos.com, KARANGANYAR-- Perum Perhutani KPH Surakarta mengumumkan orang yang nekat membakar hutan akan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Perhutani memasang spanduk berisi informasi itu di beberapa tempat di area hutan Gunung Lawu. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang (UU) No.41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman dan denda itu untuk pelaku pembakaran hutan. Perum Perhutani KPH Surakarta gencar melakukan tindakan pencegahan kebakaran hutan yang sering terjadi di musim kemarau.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satunya diawali dengan mendatangani MoU dengan Polres Karanganyar beberapa hari lalu. Administratur Muda Perum Perhutani KPH Surakarta, Sugi Purwanta, menyampaikan MoU tidak hanya melibatkan Polres tetapi juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Ekspedisi Mudik 2024

Alhamdulillah, Bupati Karanganyar Beri Sepeda dan Perlengkapan Sekolah Anak Korban KDRT

"Ini sinergi dari sisi aturan dengan penegak hukum. Bahwa penegakan hukum dalam wilayah kehutanan adalah sesuatu yang wajib. Ketika ada pelanggaran sekecil apapun akan kami tindak. Gunung Lawu salah satu gunung terkemuka di Jawa bahkan Indonesia dan menjadi perhatian banyak pihak," tutur Sugi saat berbincang dengan wartawan seusai Apel Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan di Bukit Sakura Lawu pada Senin (31/8/2020).

Apel siaga melibatkan stakeholder terkait, seperti Forkopimca Tawangmangu, BPBD Karanganyar, LMDH, pengelola objek wisata, sukarelawan, dan lain-lain. Sugi menyampaikan apel siaga tersebut wujud komitmen semua pihak menjaga kelestarian Gunung Lawu. Sugi menyerahkan sejumlah alat yang digunakan untuk merawat dan mengantisipasi kerusakan lingkungan hutan, seperti sekop, cangkul, dan lain-lain.

 

Rawan Kebakaran

"Tentunya langkah-langkah preemptive dan preventif lebih diutamakan supaya tidak terjadi pelanggaran. Tetapi, saat terjadi pelanggaran, kami komitmen menegakkan aturan sesuai tupoksi masing-masing," jelas dia.

Perbatasan Karanganyar Rawan Persebaran Covid-19, Razia Masker Ditingkatkan

Tindakan yang dikategorikan sebagai perusakan hutan, seperti merusak lingkungan, membakar hutan, penebangan pohon ilegal, dan lain-lain. Saat ditanya pemetaan lokasi rawan kebakaran di hutan Gunung Lawu, dia mengklaim Perum Perhutani KPH Surakarta, sukarelawan, maupun stakeholder terkait lainnya sudah hafal lokasi tersebut.

"Kami semua sudah hafal mana saja yang terbakar. Sudah kami amati. Bahkan setiap hari, kami mendapat informasi hot spot [titik api] dari BMKG pusat di Jakarta. Ketika muncul titik api, selalu mendapat peringatan. Kalau di Lawu belum ada laporan."

Kedung Kayang Suguhkan Keindahan dari Berbagai Sudut Pandang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya