SOLOPOS.COM - Kamera Kopek Tilang Elektronik/Nicolous Irawan

Solopos.com, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah daerah mulai, Selasa (23/3/2021).

Mengutip Detikoto, Korlantas menyiapkan 244 kamera tilang elektronik dipasang di 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatra Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Ingat! Pelat Nomor RFS, RFD, RFU Dan Pakai Rotator-Sirene Bukan Prioritas

Berdasarkan keterangan resmi di resmi Korlantas Polri, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik. Pelanggaran itu sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut 10 pelanggaran yang menjadi incaran tilang elektronik:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Menggunakan pelat nomor palsu
  6. Berkendara melawan arus
  7. Menerobos lampu merah
  8. Tidak menggunakan helm
  9. Berboncengan lebih dari dua orang
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan mengatakan sesuai rencana tilang elektronik diterapkan secara nasional pada 23 Maret di sejumlah titik di Indonesia. Di Polda jawa Tengah sendiri ada 10 lokasi yang dipasang kamera ELTE Korlantas Polri.

"Sementara untuk Polda yang belum terjangkau atau yang belum ada kameranya, tetap dilakukan penindakan, namun dengan cara semi-elektronik. Artinya apa? petugas melakukan penindakan, namun pembayaran menggunakan E Tilang," ungkap Rudy.

Baca Juga :  Toyota Recall Avanza, Rush, Hingga Alphard, Ini Sebabnya

Dijelaskan Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol, Abrianto Pardede, kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Tidak hanya itu, kamera ETLE yang sekarang bisa mendeteksi nomor polisi (nopol) kendaraan di luar dari wilayah tersebut. Sebagai contoh Kepolisian di Yogyakarta bisa menindak pelat "H" yang dipakai oleh kendaraan dari Semarang, Jawa Tengah.

Sementara di Solo, kepolisian memiliki satu kamera ETLE yang berada di Jl. Slamet Riyadi atau sebelum Simpang Tiga Panti Waluyo. Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mengatakan jika masyarakat bertanya-tanya sebuah kamera lengkap dengan flash saat melintasi Jl. Slamet Riyadi jawabannya Satlantas Polresta Solo tengah uji coba kamera ETLE.

Baca Juga : Prototipe Truk Elektrik Tesla Uji Coba Di Trek Sebelum Masuk Lini Produksi

Dalam ujicoba selama dua bulan terakhir, sebanyak 38.000 pelanggaran terekam kamera itu. Menurutnya, saat ini kepolisian fokus pada pelanggaran kendaraan roda empat tidak memakai sabuk pengaman dan penggunaan handphone saat mengemudi. Namun, pelanggaran lain seperti pengguna sepeda motor segera diberlakukan seiring jalannya evaluasi penerapan ETLE itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya