SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SEMARANG — Serikat Pekerja dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), sepakat akan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 naik 7,95% dari tahun lalu. Usulan itu akan dibawa ke Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, untuk kemudian diajukan ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, agar bisa diumumkan paling lambat 7 Desember 2022 nanti.

Berdasarkan data Solopos.com, UMK Semarang pada tahun 2022 berkisar di angka Rp2.835.021,29. Jika mengalami kenaikan 7,95%, maka UMK Semarang tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp3.060.405,48.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kenaikan UMK Semarang 2023 sebesar 7,95% itu diperoleh dalam rapat pleno yang digelar di Kantor Disnaker Kota Semarang, Selasa (29/11/2022). Dalam rapat itu hadir perwakilan dari Disnaker Kota Semarang, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Dari Disnaker Kota Semarang dan Serikat Pekerja menyatakan acuan penetapan UMK 2023 tidak lagi bisa menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Sebagai gantinya, mereka menilai penetapan upah minimum kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 18.2022.

Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari Serikat Pekerja KSPN, Slamet Kuswanto, mengaku telah melakukan survei untuk mengetahu angka termutakhir kebutuhan hidup layak (KHL). Dari hasil survei itu, pihaknya menilai kenaikan UMK 2023 di Kota Semarang seharusnya mencapai 29,94% atau menjadi Rp3.683.999,90.

Baca juga: UMK Semarang 2023 bakal Naik 7,95%, Pengusaha Protes

Meski demikian, pihaknya akan mengikuti aturan yang tertuang dalam Permenaker 18/2022 dimana kenaikan upah minimum tahun 2023 tidak boleh melebihi 10 persen. Oleh karenanya, pihaknya pun sepakat UMK Kota Semarang 2023 naik sebesar 7,95%.

“Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 sebagai formulasi khusus menentukan UMK 2023. Hasilnya naik 7,95%,” jelasnya.

Sementara Nugroho Aprianto selaku Anggota Dewan Pengupahan mewakili Apindo menilai Permenaker 18/2022 penuh dengan kejanggalan karena bertentangan dengan sejumlah aturan hukum.

Baca juga: Ganjar Tetapkan UMP Jateng 2023 Naik 8,01%, UMK Sukoharjo Masih “Misterius”

“Ada pertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 [tentang hak untuk penghasilan layak], UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2020. Isinya kan tidak boleh memberikan kebijakan sebelum ada perubahan isi UU Cipta Kerja,” bebernya.

Permen 18 Tahun 2022 juga disebut Nugroho telah mengubah formulasi PP 36/2021 tentang batas atas dan batas bawah upah minimum. “Dalam permen 18 Tahun 2022, upah minimum sama dengan upah minimum berjalan plus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kali alfa [tingkat produktivitas dan kesempatan kerja]. [Padahal] alfa itu kami tanyakan di BPS tidak ada. Tetapi oleh Permen dihitung 0,1 sampai 0,30,” keluh Nugroho.

Dalam penolakannya, Nugroho mengusulkan kenaikan UMK Kota Semarang tahun 2023 adalah 4,31% atau menjadi Rp2.957.210,70.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya