SOLOPOS.COM - Ilustrasi truk melintas di jalan tol. (Freepik)

Solopos.com, SEMARANG — Pengelola ruas tol dalam Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), akan memberlakukan tarif baru untuk kendaraan golongan II hingga V mulao pukul 00.00 WIB pada Selasa (31/1/2023) sebesar Rp500 per transaksi. Kenaikan tarif ini berlaku untuk kendaraan golongan II hingga V yang terdiri dari truk besar dengan dua gandar hingga lima sumbu.

General Manajer Kantor Perwakilan PT Jasamarga Transjawa Tol Semarang, Nasrullah, mengatakan kenaikan untuk keempat golongan kendaraan itu sebesar Rp500 per transaksi. Sementara untuk kendaraan golongan I yang terdiri dari mobil sedan, jip, pikap, bus dan truk kecil, tidak mengalami kenaikan tarif.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Untuk kendaraan golongan I tetap Rp5.000,” katanya.

Adapun besaran tarif baru usai kenaikan tersebut masing-masing untuk kendaraan golongan II dan III dari Rp8.000 menjadi Rp8.500. Sedangkan, golongan IV dan V dari Rp10.500 menjadi Rp11.000.

Menurut dia, penyesuaian tarif tol tersebut dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.

“Serta menjamin tingkat pelayanan pengelola jalan tol agar tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” katanya.

Ia menambahkan tol dalam Kota Semarang berperan penting dalam menghubungkan wilayah barat, timur, serta selatan Ibu Kota Jawa Tengah. Menurut dia, jalur ini juga menjadi jalur penting untuk transportasi ke berbagai daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya