SOLOPOS.COM - Tempat ujian praktik SIM C di Satlantas Wonogiri. (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, JAKARTA–Korlantas Polri sedang mempercepat pengklasifikasian pengguna surat izin mengemudi (SIM) C ke golongan C1 dan C2.

Penelusuran Solopos.com, Kamis (26/1/2023), sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) No. 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM C terbagi menjadi tiga yakni SIM C, C1, dan C2.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sedangkan, Sim C1 berlaku untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc-500 cc atau kendaraan sejeni yang menggunakan daya listrik. Sementara, SIM C2 berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.

Direktut Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengungkapkan nantinya perpindahan atau pembuatan SIM C1 harus memiliki SIM C selama satu tahun. “Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu 1 tahun. Persyaratan untuk mendapatkan C2, minimal dia memiliki SIM C1 selama 1 tahun,” ujar Yusri di Gedung Humas Polri, Kamis (26/1/2023).

Dia memaparkan pihaknya sudah menyebarkan 132 unit motor untuk ujian praktik SIM C1. Uji coba diprioritaskan pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). “Jadi saat ini program kami ada C1. Kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik pmbuatan SIM C1. Distribusi ke mana saja? Seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres dulu,” katanya.

Polri segera memberlakukan kebijakan penggolongan SIM C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, menjadi tiga golongan pada 2023. Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C1.

“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” kata Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/1/2023) lalu. Kebijakan penggolongan SIM C ini termaktub dalam Perpol Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pada Pasal 3 ayat (2) huruf g, h, dan i.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Korlantas Polri Ungkap Syarat Bikin SIM C1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya