Polisi masih mendalami motif peretasan running text Megaland Hotel Solo.
Solopos.com, SOLO — Aparat Polresta Surakarta masih mendalami motif pelaku peretasan running text Megaland Hotel Solo yang tertangkap pada Senin (19/3/2018) di hotel tersebut. Pelaku bernama Taufik, 28, itu merupakan pegawai hotel di Jl. Slamet Riyadi, Laweyan, Solo, itu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, mengungkapkan Taufik melakukan peretasan running text Hotel Megaland pada 27 Februari sekitar pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Manajemen Hotel Megaland baru menyadari ada peretasan running text pada hari yang sama pukul 20.00 WIB.
“Taufik memiliki teman yang merekam running text itu kemudian diunggah di Facebook. Akhirnya kejadian ini menjadi viral di dunia maya dan pemilik hotel melaporkan kasus ini ke polisi. Kami langsung melakukan penyidikan setelah menerima laporan itu,” kata dia.
Baca juga:
- Running Text Hotel Megaland Solo Tampilkan Tulisan Tak Senonoh
- Manajemen Hotel Megaland Solo Ungkap Running Diretas
- Megaland Hotel Solo Laporkan 2 Pihak ke Polisi terkait Peretasan Running Text
Andy menjelaskan Satreskrim meminta bantuan ahli IT Polda Jateng untuk mengungkap kasus ini. Selain itu, polisi juga meminta bantuan ahli ahli micro-controller dan perakit led display. Selama proses penyelidikan tidak ada pihak luar yang terlibat kasus ini. Password jaringan wifi itu yang mengetahui hanya Taufik.
“Kami masih mendalami motif Taufik meretas running text. Satu orang yang mengunggah video ke Facebook masih dijadikan sebagai saksi,” kata dia.
Ia menambahkan barang bukti diamankan berupa power supply, dua ponsel, wifi, dan running text. Taufik dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.