SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok/Solopos)

ilustrasi

SOLO—Empat pemuda warga Karanganyar diduga memerkosa seorang perempuan tunawicara berusia 25 tahun secara bergiliran di dua tempat yang berbeda, Selasa (4/12) pagi. Tak hanya itu, para pelaku yang salah satunya masih pelajar SMK itu juga merampas uang milik korban.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Para pemuda itu Agus Tri Wahyono, 22; Rundi Surya Atmaja, 19, keduanya warga Jomblang, Kaliwuluh, Kebakkramat, Karanganyar; Triyanto alias Triman, 23, warga Beluk Kidul RT 004/RW 006, Sroyo, Jaten, Karanganyar dan seorang pelajar kelas XII sebuah SMK di Karanganyar, Dwi Suhardi, 19, warga Kemiri RT 003/RW 015, Kebakkramat.

Salah satu pelaku, Agus, saat gelar perkara di Mapolsek Jebres, Rabu (5/12), kepada wartawan menguraikan perbuatan tak terpuji itu mereka lakukan kerena pengaruh minuman keras (miras). Agus menuturkan, kejadian bermula ketika dirinya dan Triyanto yang saat berboncengan menggunakan motor melihat korban berada di depan SPBU Gilingan atau dekat gerbang Stasiun Balapan, pukul 04.00 WIB. Lantaran terpengaruh miras, hasrat seksual keduanya muncul setelah melihat korban memakai pakaian minim.

“Korban kami bawa ke Permakaman Mojo, Jebres. Kami baru tahu kalau korban itu tunawicara saat saya tanya nama dan alamatnya,” jelas Agus. Di lokasi itu, korban disetubuhi oleh kedua pelaku.

Namun, rupanya nafsu mereka tak begitu saja terpuaskan. Agus dan Tri membawa korban ke kebun dekat Kampus II ISI di Mojosongo. Saat perjalanan mereka bertemu dengan Dwi dan Rudi di depan sebuah mal di Palur. Dwi dan Rundi pun akhirnya ikut bersama Agus dan Tri. Mereka menuju tempat tujuan menggunakan dua motor dengan niat ingin mencabuli korban.
Sesampainya di tempat tujuan Dwi dan Rundi lebih dahulu melampiaskan nafsu bejat mereka. Baru setelah itu giliran Agus dan Tri memuaskan dahaga nafsu birahi mereka.

“Setelah selesai, sekitar pukul 06.00 WIB saya dan Tri mengantarkan korban ke tempat semula bertemu. Tapi Tri tiba-tiba mengajak merampas dompet korban. Kami pun membawa korban ke Permakaman Mojo lagi. Di tempat itu kami mengambil dompet dan meninggalkan korban. Uang di dompet Rp153.000 kami gunakan buat makan,” lanjut Agus.

Kapolsek Jebres, AKP Rudi Hartono, melalui Kanitreskrim, AKP Sumarsono, kepada wartawan menyampaikan saat merampas dompet korban, Agus dan Tri sempat menganiaya korban. Jadi, selain pemerkosaan perbuatan yang mereka lakukan pencurian dengan kekerasan. “Para pelaku kami tangkap kurang dari 12 jam setelah korban melapor. Kali pertama kami menangkap Rudi yang ternyata masih berada di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) di dekat Kampus II ISI,” terang Sumarsono. Mereka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan subsider Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya