SOLOPOS.COM - Pelaku penyelundupan sabu-sabu, ES, (dua dari kiri) warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, tertangkap di Rutan Kelas IA Solo, Jumat (7/2/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Seorang perempuan warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, ES, tertangkap saat hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Solo, Jumat (7/2/2020) pukul 10.20 WIB.

Sabu-sabu itu disembunyikan di dalam sandal jepit berhak dipakai ES.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Barang haram itu diduga hendak diberikan ES kepada suaminya yang merupakan tahanan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Jawa Tengah, BS, warga Semanggi, Pasar Kliwon, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Solo, Andy Rahmanto, saat dijumpai wartawan di Rutan Solo, Jumat, mengatakan prosedur pengamanan rutan yakni bagi pembesuk rutan wajib mengganti sandal yang dipakai dengan sandal milik Rutan Solo.

Pilkada Solo: PDIP Diprediksi Sulit Dikalahkan Jika Rekomendasi Jatuh ke Gibran

Saat ES diminta mengganti sandal, dia menolak dengan berbagai alasan. ES juga terlihat sehingga petugas curiga.

Petugas lantas membuka bagian alas sandal dan menemukan satu paket sabu-sabu dan alat isap.

"Saat ini bertepatan dengan jadwal besuk narapidana narkoba. Pelaku hendak menjenguk suaminya, BS, yang juga residivis kasus kriminal tahun 2014 lalu. Putusan sidang BS dijerat hukuman enam tahun kurungan, tetapi saat ini mengajukan banding. Kami segera menindaklanjuti kasus ini ke Satreskoba Polresta Solo agar diketahui jaringannya," ujar Andy.

Loko Uap Tua Pesanan Jokowi Sempat Berhenti Lama Di Klaten, Ini Alasannya

Ia mengaku tidak tahu pasti berat sabu-sabu yang dibawa ES. Sabu-sabu itu terbungkus kemasan plastik. Saat pemeriksaan, ES berdalih sandal yang dipakai bukan miliknya.

Tetapi, sikap ES yang ketakutan menunjukkan dia sudah mengetahui isi sandal itu.

Ia menambahkan ES pada Desember tahun lalu juga tertangkap hendak menyelundupkan handphone yang disembunyikan di dalam roti.

Pagi dan Sore, Jl. Gajah Mada hingga Jl. Monginsidi Solo Macet Total

Namun, alat X-ray berhasil mendeteksi handphone yang diselundupkan itu. ES lantas diberi sanksi tidak boleh membesuk suaminya selama dua bulan. Sang suami, BS, juga diberi sanksi tindakan disiplin.

"Pelaku ini tidak ada jeranya, seusai kami cabut izin membesuk malah menyelundupkan sabu-sabu," ujarnya.

Hati-Hati, Ini Bahaya Minum Air Panas

Ia mengatakan dalam beberapa tahun terakhir baru kali ini ada upaya penyelundupan sabu-sabu di Rutan Solo.

Menurutnya, biasanya petugas menggagalkan barang-barang yang dilarang seperti handphone dan pisau.

Blusukan Gang Demi Memanjakan Lidah di Tengkleng Yu Tentrem

Sementara itu, saat ini petugas rutan belum menghukum BS sebagai calon penerima sabu-sabu itu.

Menurutnya, saat ini petugas sedang menunggu proses hukum kepolisian terlebih dahulu untuk mengetahui apabila ada proses transaksi lainnya.

Pendaftaran SNMPTN di Depan Mata, Ini Daftar Jurusan Kuliah Termurah

Anggota staf pengamanan bagian penggeledahan Rutan Solo, Sulasmi, mengaku mencurigai pelaku saat mengerakkan kaki kirinya seolah menjaga barang agar tidak rusak.

"Semula saya periksa badan pelaku tetapi nihil. Namun, pelaku terus menggoyangkan kaki kirinya, lalu saya minta sandalnya tetapi tidak mau. Lalu saya buka sandalnya ternyata di dalam sandal ada sabu-sabu," ujarnya.



Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya